BMI Sayangkan Sudah P21Kasus Pemalsuan Dokumen, Hukum Tua Paslaten Belum Ditahan

oleh
Foto : Tomy Rotty

Inspirasikawanua.com – Minahasa Utara, Brigade Manguni Indonesia (BMI) Minahasa Utara (Minut) terus mempertanyakan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Hukum Tua Paslaten Kecamatan Kauditan, Oktavian Langelo yang sudah ditetapkan tersangka.

Pasalnya, kasus yang telah memasuki tahapan P-21 ini namun sampai saat hukum tua tersebut masih bebas melakukan aktivitas atau belum di tahan oleh pihak kejaksaan.

“Seharus kalau sudah P-21 karena diduga ada indikasi untuk menghilangkan barang bukti, yang bersangkutan harus ditahan namun sejauh ini belum juga ditangkap,” ujar Sekretaris BMI Minut Tomy Rotty.

Baca juga:  Kadis Kelautan Perikanan Minut Gercep Atasi Permasalahan Tambak Udang Kema Satu

Lanjut, Rotty juga mempertanyakan kinerja dari Pihak APH. Sebab menurut dia kasus tersebut sudah berangsur-angsur terlalu lama.

“Informasi terakir yang kami dapat dari pihak Kejaksaan adalah memang sudah P21 dan kamis nanti sudah masuk tahap 2” ungkap Rotty. (Josua)

Loading