
Inspirasikawanua.com – Minahasa Utara, Aset tidak bergerak yakni tanah yang dimiliki pemerintah, wajib memiliki sertifikat tanah. Sama halnya dengan tanah Pemkab Minut yang terus dipacu pembuatan sertifikatnya oleh Badan Keuangan Minut.
“Pembuatan sertifikat tanah ini wajib karena dari 450 bidang yang jadi aset Pemkab Minut, baru 60 diantaranya memiliki sertifikat tanah,” kata Kepala Badan Keuangan Minut, Petrus Macarau saat membuka kegiatan sosialisasi percepatan pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Minut yang dilaksanakan di Sutanraja Hotel, Senin 24/11/2019.
Menurut Macarau, dari total aset tanah milik pemerintah daerah, lahan sekolah paling banyak yang belum memiliki sertifikat tanah. Ini karena sejak Kabupaten Minut dimekarkan, Pemkab Minahasa tidak ikut menyerahkan sertifikat tanah sekolah sehingga harus dibuat kembali oleh Pemkab Minut. “Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini akan dicari jalan keluar karena disini hadir dari BPN serta Kejari Minut,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Minut, Jemmy Kuhu dalam sambutannya kepada seluruh para perangkat desa yang hadir mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat masalah aset berupa tanah menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut dalam mengeluarkan opini. Para Hukum Tua (Kumtua) dan Lurah diminta juga agar tidak sembarang mengeluarkan surat jual beli tanah, apalagi itu merupakan lahan milik pemerintah.
“Itu merupakan rekomendasi dari BPK agar Pemkab Minut membenahi masalah aset tanah. Jadi pembuatan sertifikat tanah ini harus dikejar sampai selesai,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Fanny Widyastuti mengharapkan agar Pemkab Minut bisa membentuk Pansus percepatan pembuatan sertifikat tanah pemerintah. Diminta juga agar para pemerintah desa selalu berkoordinasi dengan Kejari melalui Seksi Datun soal permasalahan tanah.
“Nanti Bidang Datun yang akan membantu tangani masalah tanah. Intinya koordinasi dengan kami jika ada halangan atau ingin mencari solusi,” tutupnya. (Josua)
2,025 total views, 3 views today