
Manado, Inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar kembali Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik tingkat Kabupaten Minut pada Jumat (15/8) lalu di Swissbel-Hotel Maleosan Manado.
Rakor tersebut bertemakan “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Politik
Tingkat Kabupaten Minahasa Utara”.
Dalam Rakor ini KPU Minut mengandeng sebagai pemateri yakni dari tiga instansi pemerintahan yang akan bersinggungan langsung dengan syarat calon, yaitu Polres Minut, Pengadilan Negeri Airmadidi, dan Diknas Minut.
Kepada wartawan media ini, ketua KPU Minut Stella M Runtu menuturkan jika Pemateri pertama dalam rakor tersebut diisi oleh AKBP Grace Rahakbau, Kapolres Minahasa Utara yang membahas terkait Mekanisme Penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020.
Topik ini menjadi penting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon.
Grace mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan diluncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk
dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon. Namun hal itu perlu diurus dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah.
Pemateri kedua adalah Mohamad Sholeh, selaku Ketua Pengadilan Airmadidi. Pengadilan juga memiliki peran yang penting karena beberapa persyaratan bakal calon akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam penjelasannya, Sholeh sekaligus mempromosikan aplikasi aSiap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online.
Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana. Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya.
Pemateri ketiga adalah Olfy Kalengkongan, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara yang membawakan materi terkait Legalitas Ijazah Bakal Calon yang menjelaskan terkait pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang, persoalan, dan mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan persoalan yang ada.
Beliau juga menambahkan bahwa
legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 kebawah tetap dapat dilegalisasi di tingkat kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 keatas harus diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.
“Diharapkan partai politik yang hadir dalam rapat koordinasi ini dapat lebih memahami pengurusan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan juga tidak ada dokumen yang terlewatkan saat melakukan pendaftaran karena hal tersebut dapat menghambat proses pencalonan nantinya,” tutup Runtu. (Josua)