Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Kejadian yang sempat menggegerkan Warga Minut pada 12 April 2021 lalu, terkait pembunuhan nenek (70) tahun Fredrika Maluega alias Oma Nona di Kelurahan Sarongsong II, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara (Minut) sudah bisa dipecahkan oleh Pihak Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Minut.
Tersangka pembunuhan sudah berhasil diamankan ke Mapolres Minut. Tersangka yaitu berinisial RRT alias Renaldi (19) yang tidak lain adalah tetangga korban, pria pengangguran beranak satu.
Hal tersebut terungkap dalam Press Release yang digelar Polres Minut dan dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri dan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u.
Dalam Press Release yang berlangsung di Aula Rapat MaPolres Minut Selasa 20/4/2021 tersebut, Kapolres menuturkan kronologi kejadian, bahwa pada senin 12 April 2021 lalu sekira jam 01.00 wita, bertempat di rumah korban depan RSUD Walanda Maramis.
Karena kebutuhan tersangka, dia pingin rokok, pingin pulsa, pingin ada makanan yang bersangkutan melakukan tindakan yang melanggar hukum masuk ke rumah orang tanpa izin dengan cara yang tidak wajar, kemudian mengambil barang-barang milik korban karena memang korban adalah seorang yang memiliki rumah toko di Sarongsong II.
Tersangka kemudian melompat pagar Lalu masuk melalui fentilasi. Dia masuk ke dalam toko mengambil barang-barang yang dibutuhkan, rokok, snack, voucher dan dompet milik korban.
“Melihat ada peluang, dia masuk ke dalam kamar korban. Ternyata korban yang sedang tertidur kaget dan ketika melihat dia, sama-sama kaget. Karena takut ketahuan, lalu pelaku mengambil gunting barang jualan Oma Nona, kemudian langsung menikam korban di bagian leher, korban kemudian jatuh ke atas lantai dari tempat tidur, dia turun lagi mengikuti korban, dan menutup wajah korban menggunakan bantal, kemudian dia lakukan lagi penikaman- penikaman di wajah sebanyak 20 tikaman dengan total tikaman 21 tikaman,” jelas Rahakbau.
Lanjut Kapolres, pelaku yang kenal baik dengan korban, dia melakukan pembunuhan tersebut supaya tidak ketahuan. setelah itu dia keluar dari kamar korban, tersangka lalu mengambil pakaian-pakaian yang dijual ditoko untuk menutup tubuh korban, setelah itu baru dia keluar lagi dari rumah tante Nona melalui ventilasi tempat tadi dia masuk.
“Dari orang tuanya (Tersangka red) saya (Kapolres red) mendapatkan informasi bahwa dia kalau main game di Situs Slot Kamboja sehingga kuotanya habis, maka jam berapa pun, dia akan keluar untuk membeli pulsa. Mungkin malam itu dia nggak punya uang. Akhirnya, niatnya dimunculkan untuk mengambil barang di rumah tante Nona,” ujar Kapolres.
Sedangkan untuk kronologi penangkapan tersangka, penyelidikan dimulai sejak tanggal 12-16April 2021. Berdasarkan informasi tokoh masyarakat dan orang tua tersangka, tim gabungan Polres Minut dibawah pimpinan Kapolres AKBP Grace Rahakbau, menangkap tersangka yang saat itu berada di Desa Suwaan kecamatan Kalawat Minut.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u menambahkan jika tersangka melakukan perbuatannya sendiri tanpa adanya bantuan orang lain. Dalam rekontruksi, tersangka memperagakan 70 adegan dalam aksinya.
Dari keterangan, tersangka dilaporkan oleh orang tuanya sendiri.
“Kami berterima kasih kepada orang tua yang melaporkan,” kata KasatRes.
Lanjut Ba’u, jika ada informasi-informasi baru atau bukti-bukti baru akan kami dalami dan tambahkan.
Barang bukti yang dicuri, Rokok Malboro Filter Black sebanyak 6 Bungkus, Rokok Gudang Garam Signature 1 Bungkus, Rokok Dunhil hitam 1 Bungkus, 3 Bungkusan Rokok, Susu Dancaow Coklat sebanyak 3 Saset, snack Top sebanyak 1 bungkus dan vocher kuota telkomsel sebanyak 2 buah, 1 (satu) buah dompet coklat yang berisihkan uang dan kartu kartu, 1(satu) tas kecil warnah hitam, 1 (satu) tas rasel warna merah Merk Fila Satu Pasang Sendal Warna Hitam, Kunci kunci, 1 (satu) botol Kosong aqua 600 ml.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukumn 15 tahun penjara,” pungkas Ba’u. (Josua)