Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Isu tentang adanya mafia tanah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali mencuat. Hal ini terjadi pasca Keluarga Mononutu mempertanyakan legalitas salah satu kantor pemerintah yang berdiri di tanah mereka.
“Kami kaget ketika mendapati di tanah milik keluarga kami sudah berdiri kantor hukum tua tanpa sepengetahuan kami ahli waris,” kata Debby Nender, salah satu perwakilan keluarga Mononutu, Selasa (30/5/2023).
Menurut Debby pihaknya selaku ahli waris tidak menempati lahan tersebut, namun bukan berarti bahwa tanah itu tidak ada pemiliknya dan kemudian pemerintah seenaknya kuasai bahkan membangun kantor.
“Toh, di tempat itu ada satu keluarga yang orang tua kami izinkan tinggal dan menjaga tanah itu sejak tahun 1941. Secara langsung itu menjelaskan bahwa tanah tersebut ada pemiliknya. Dan pemiliknya itu adalah kami keluarga Mononutu,” terangnya.
Oleh karena itu, ia mengaku tak habis pikir dalam kondisi yang jelas-jelas bahwa tanah ini ada pemiliknya, namun tiba-tiba sudah ada bangunan kantor pemerintah yaitu kantor hukum tua Kolongan, kecamatan Kalawat.
“Apa dasar hukumnya sampai tanah milik kami lalu kini sudah beralih tanpa sepengetahuan kami keluarga. Ini merupakan tanda tanya besar yang semakin mengindikasi bahwa sepertinya peran mafia tanah dalam kasus ini,” terangnya.
Akan kondisi ini, ia menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun untuk memperjuangkan apa yang menjadi milik keluarga.
“Kita punya semua dokumennya, dan kita siap membawa masalah ini ke ranah hukum. Karena bukan tidak mungkin ada peran mafia tanah di kasus ini. Ada yang sengaja memalsukan dokumen kepemilikan atas tanah kami, dan ini jelas merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Umbase Mayuntu, mengatakan bahwa tidak mungkin pemerintah berani mendirikan bangunan di tanah tersebut tanpa ada dasar hukumnya.
“Logikanya, mana mungkin kita mau bangun rumah di tanah milik orang lain. Apalagi ini bangunan pemerintah, pasti ada dasarnya,” kata Mayuntu.
Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan bagian aset terkait hal ini.
“Saya belum bisa berkomentar lebih, karena mau cross check dulu dengan bagian aset,” tuturnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 1941 keluarga Mononutu telah mengizinkan satu keluarga tinggal dan menjaga tanah ini. Dan hingga kini tanah tersebut masih ditempati cucu dari keluarga yang dipercayakan menjaga tanah tersebut. Namun demikian, tidak ada surat/dokumen yang menyatakan kalau tanah tersebut oleh keluarga Mononutu telah dialihkan status kepemilikannya kepada keluarga yang menjaga tanah tersebut. (Josua)