Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sidang kasus penganiayaan dengan nomor perkara 109, terdakwa atas nama Lucky Sumolang dan sebagai korban merupakan salah satu aktivis yang dikenal vocal di Minut, Noldy Yohan Awuy kembali di gelar di Pengadilan Negeri Airmadidi Rabu (1/11/2023).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Korban Yohan Awuy yang juga duduk sebagai saksi pertama memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Airmadidi.
Yohan menceritakan kronologis kejadian sehingga dirinya dianiaya oleh terdakwa hingga berdarah kukunya tercabut sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit. Yohan juga menjawab pertanyaan dari JPU dan pengacara terdakwa sesuai yang ia alami.
“Saya menegaskan jika terdakwa hingga kejadian tersebut dalam keadaan sehat walafiat,” kata Awuy meyakinkan para majelis Hakim.
Tidak hanya Yohan Awuy ada juga dua saksi yang didengar kesaksiannya yaitu, Lesman Sualing dan Liske Sualing.
Liske yang ditanyakan terkait apakah dirinya melihat peristiwa penganiayaan tersebut, Liske menegaskan jika setelah dirinya mendengar Yohan Awuy menanyakan kepada terdakwa perihal niat terdakwa yang ingin memukul korban, kemudian sempat mendengar adu mulut tetapi saksi tidak menoleh tapi hanya memanggil istri Yohan Awuy.
“Saat kita berdiri dan berbalik, kita lihat om Yohan dalam posisi terjatuh di paving jalan kemudian kita teriak minta tolong. Kita juga lihat Luky dibawah kaki Om Yohan yang saat itu posisi jatuh, Luky terus pukul ke arah om Yohan,” terang Saksi.
Sementara itu saksi Lesman Sualing dalam keterangannya di depan persidangan mengatakan jika dirinya hanya melerai karena melihat terdakwa terus memukul korban hingga terjatuh.
“Saat dipukul jatuh, saya baru tiba di lokasi dan langsung melerai mereka, dan saya melihat korban sudah berdarah dan dalam keadaan jatuh, saat korban seka depe muka, kita bilang stop Jo Lucky om Johan so ba darah,” terang saksi.
Atas kesaksian para saksi, persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan SH tersebut kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 2 Minggu depan, dengan agenda yang sama masih mendengarkan keterangan saksi. (Josua)