Inspirasikawanua,com – Minahasa Utara, Polemik pembangunan JLe’s Diving Center and Resort di Desa Minaesa, Kecamatan Wori Kabupaten Minut, sampai saat ini masih dipertanyakan masyarakat.
Sebab, pembangunan objek wisata tersebut dinilai telah melanggar ijin lingkungan karena sudah melakukan reklamasi pantai tanpa ijin pemerintah.
Buktinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Minut, Jack Paruntu mengatakan jika sesuai pembangunan objek wisata itu hanya memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan untuk pembangunan Cottage.
Sementara untuk perijinan reklamasi tidak ada.
“Sesuai informasi dari tim pengendalian dan pengawasan kami, mereka dari pihak perusahaan hanya bisa menunjukkan SPPL cottage. Katanya untuk SPPL reklamasi baru akan diurus ke DLH Sulut,” jelas Paruntu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minut, Theodora Luntungan membenarkan jika perusahaan objek wisata itu hanya memiliki SPPL Cottage. Pembuatan SPPL ini juga dilakukan pada tahun 2017 lalu.
“Memang hanya SPPL cottage. Kalaupun untuk membuat ijin lingkungan, itu harus melalui SKPD ini untuk mendapatkan rekomendasi,” tandas Luntungan.(josua)