Inspirasikawanua.com – Manado, Terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai merasionalkan iuran peserta sesuai hitungan aktuaria tahun 2019 – khususnya untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Suluttenggomalut merasa perlu mensosialisasikan penyesuaian iuran JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Deputi Direksi Wilayah Suluttenggomalut, Dasrial mengatakan, pihaknya berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat terkait isu kenaikan iuran BPJS tersebut saat di temui wartawan, Rabu (6/11/2019) di Manado
“Terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai merasionalkan iuran peserta sesuai hitungan aktuaria tahun 2019, khususnya untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah program JKN – KIS ini, merupakan kewajiban kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat apa sebenarnya keuntungan dengan dinaikkannya iuran BPJS,” terang Dasrial.
Dasrial mengharapkan peran media dalam memberikan informasi yang benar karena saat ini terjadi pro dan kontra terhadap rencana kenaikkan pembayaran iuran kepesertaan.
“Menjadi kewajiban kami (BPJS Kesehatan) untuk menjelaskan alasan-alasan mengapa iuran ini dinaikkan oleh pemerintah, dan kami berharap peran media dapat bertukar informasi terkait pandangan negatif terhadap kenaikan tarif BPJS. Kami akan menginformasikan dengan berimbang terkait regulasi baru dan kondisi terkini yang ada untuk disosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah terhadap penyesuaian iuran JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Dasrial yang di dampingi Kacab BPJS Manado, Prabowo.
Depdirwil BPJS Suluttenggomalut, Dasrial didampingi Kacab BPJS Manado, Prabowo saat bertemu wartawan, Rabu (6/11/2019) di Manado
Dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini, Dasrial mengatakan bisa memberikan dampak naiknya kualitas pelayanan terhadap para peserta.
“Dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, para peserta harus mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas. Dan Pemerintah berkomitmen tetap membayari atau masih memberikan subsidi kepada peserta PBPU,” ungkapnya.
Diketahui, rasionalisasi iuran nanti untuk kelas 1 berdasarkan hitungan para ahli dari yang diputuskan Rp. 274 ribu per bulan, peserta PBPU hanya membayar sebesar Rp. 160 ribu per bulan. Sisanya sebesar Rp. 114 ribu per bulan di subsidi pemerintah per orang.
Untuk kelas 2, diputuskan iurannya sebesar Rp. 190 ribu per bulan, dimana peserta PBPU hanya dibebankan membayar sebesar Rp. 110 ribu per bulan. Dan sisanya sebesar Rp. 80 ribu per bulan di subsidi pemerintah per orang.
Dan kelas 3, diputuskan rasionalisasi iuran sebesar Rp. 131 ribu per bulan. Tetapi peserta PBPU hanya membayar sebesar Rp. 42 ribu per bulan. Dan sisanya sebesar Rp 89 ribu tetap disubsidi oleh pemerintah per orang. (Maycle)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP