Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tengah merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk menjalankan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).
Perekrutan ini dimulai tanggal 24 Juni – 14 Juli 2020. Sebelumnya KPU telah melakukan penyusunan data pemilih, kemudian data tersebut harus dikonfirmasi secara langsung. Itulah fungsi dari PPDP yang nantinya akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih.
Hasil dari PPDP nantinya akan berpengaruh kepada jumlah daftar pemilih dan juga lokasi pemilih untuk melakukan pencoblosan.
Kepada wartawan media ini, Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara, Hendra Lumanauw, menerangkan bahwa data pemilih yang disusun ini merupakan sebuah tantangan tersendiri. Salah satunya karena tidak sedikit penduduk yang berpindah domisili tetapi tidak melakukan update atau pemutakhiran data kependudukan di Dukcapil. Hal-hal ini yang tentu akan berpengaruh kepada jumlah daftar pemilih.
“Tahapan ini tentu menjadi bagian penting, karena menjadi salah satu indikator yang menentukan partisipasi masyarakat,” kata Lumanauw.
Lanjut Lumanauw, jika penduduk tidak dimudahkan dalam mencoblos, misal lokasi rumah dengan TPS berjauhan, tentu itu menjadi salah satu faktor penghambat masyarakat untuk memilih. Hal ini harus diakui karena masih terjadi dalam Pemilu 2019 lalu.
“Tapi kami telah berusaha keras untuk menyusun data agar padan dan baik. Selanjutnya tugas kami adalah melakukan pencocokan dan penelitian, lewat PPDP ini,” ujar Lumanauw.
Ditambahkannya, untuk PPDP menggunakan seragam lengkap dengan APD untuk mengunjungi pemilih rumah ke rumah.
PPDP ini direkrut melalui PPS di masing-masing desa/kelurahan dengan jumlah keseluruhan mencapai 476 petugas.
Namun, nama-nama yang diusulkan oleh PPS akan dilakukan pengecekan oleh KPU di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU, untuk dicek apakah nama-nama yang diajukan tersebut memiliki afiliasi dengan partai politik atau tidak.
Hal ini penting, karena anggota partai politik tidak dapat diikutsertakan dalam tahapan ini guna menjaga netralitas dan kualitas dalam pilkada.
Nantinya PPDP juga akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) agar tetap aman dari ancaman virus covid-19. (Josua)