Genjot Pajak, BPP Serahkan Surat SPPT

oleh
Foto: Meiske Pantouw.

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Untuk memaksimalkan pembayaran pajak rumah makan, galian C, dan hotel. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Minut melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran (BPP) turun langsung untuk menjemput bola.

Hal ini diungkapkan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Meiske Pantouw. Menurutnya, kegiatan jempul ini dinilai penting, mengingat di pandemi COVID-19 ini yang mana di Kabupaten Minahasa Utara sudah new normal mencegah penularan COVID-19.

“Kami turun langsung ke 10 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara sampai ke desa-desa untuk mengenjot pajak dan menyerahkan Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” kata Pantouw

Baca juga:  ODSK Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Sangihe

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Petrus Macarau menambahkan, di era new normal ini pelaku usaha yakni rumah makan, galian C, hotel dan lainya dihimbau agar tetap membayar pajak.

Lanjutnya, jika pelaku usaha yang ingin keringanan pajak segera melapor agar dapat penundaan pajak.

“Kami juga memberikan keringanan pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak bagi pengusaha yang menyurat dan meminta keringanan kepada kami, sejauh ini sudah ada lebih dari 5 pengusaha yang diberikan keringanan seperti itu sebab mereka sudah menyurat kepada pihak kami,” pungkasnya. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *