Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Bertujuan menghasilkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang aman jujur dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenMinahasa Utara (Minut) menggandeng insan pers menyosialisasikan PKPU Nomor 1 dan 6 tahun 2020 terkait Pemilihan Kepala Daerah 9 desember 2020 mendatang. Sabtu (8/8) akhir pekan lalu.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Hendra Lumanauw bersama Darul Halim. Dalam kesempatan tersebut Runtu menjelaskan adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Wali Kota/ wakil Bupati dan Peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sosialiasi tersebut bagian dari persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 juga sosialisasi terkait syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dan pasangan bakal calon untuk maju pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minut di Pilkada 2020,” ujar Runtu.
Lanjut dikatakannya, Sosialisasi PKPU ini sangat penting karena menyangkut tatanan kemasyarakatan dalam mengikuti Pilkada kepala daerah.
“Dengan sosialisasi ini dalam pilkada serentak Desember nanti khusus di Minut bakal calon dan juga publik mengetahuinya apa saja yang harus di penuhi nanti,”terang Runtu sembari berharap peran pers dalam mensosialisasikan PKPU tersebut otomatis memberikan daya tarik masyarakat untuk mengikuti tahapan pilkada.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Hendra Lumanauw menjelaskan ada sembilan hal baru yang nantinya diterapkan dalam tahapan Pilkada khususnya di Minahasa Utara yakni harus menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam peraturan tersebut yakni PKPU nomor 6 tahun 2020 menjamin setiap warga dapat mengikuti pemilihan kepala daerah dengan melaksanakan protokol kesehatan sesuai mekanisme,” tutup Lumanauw yang juga wartawan senior non aktif itu. (Josua)