PJS Bupati Minut Gelar Apel Netralitas ASN dan Kendis

oleh
Foto: Apel Netralitas ASN dan Kendaraan dinas

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara Clay June Dondokambey kepada ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam Apel Netralitas ASN dan Kendaraan Dinas (Kendis), Senin (5/10/2020) di Pendopo kantor bupati.

Selain apel netralitas, Dondokambey juga gelar apel kedaraan dinas (Kendis) kepala perangkat daerah.

Mantan Camat Tombariri Kabupaten Minahasa ini menegaskan soal netralitas bagi ASN. Katanya, aturan hukum sangat jelas mengatur soal netralitas ASN di Pilkada, yaitu netral dan netral serta netral. Jika tidak netral, sanksi hukum juga menanti.

Baca juga:  Para Lansia Pensiunan di Minut Bersyukur Kontor Pos Salurkan Dana Pensiun Door To Door

“ASN wajib netral dan itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN,” kata PJS Bupati yang biasa di sapa Clay ini.

Lanjutnya, dalam pencegahan Covid 19 ini, semua ASN harus komit dan konsekuen dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, dengan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta 3 T, testing treatment dan tracing.

Dalam apel juga dilakukan penandatanganan pakta integritas para kepala perangkat daerah dan disaksikan Pjs Bupati Clay June Dondokambey. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *