Adanya Biaya Pada Program PTSL Di Minut Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kakan ATR-BPN Jeffree Supit

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com –  Memang sudah dipastikan jika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Ir Joko Widodo, sangatlah membantu masyarakat. Warga selain dipermudah, pemerintah pusat juga telah menetapkan tarif 0 rupiah alias gratis terhadap program tersebut.

Namun demikian, dalam penerapan di lapangan, justru ada warga yang mengaku dirugikan lantaran belakangan muncul tarif yang kabarnya ditetapkan oleh pemerintah desa.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jeffree Supit SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menetapkan biaya untuk program PTSL.

“Gratis. Sekali lagi program ini (PTSL) tidak dikenakan biaya sepeser pun karena pembuatan sertifikatnya sudah dibiayai lewat dana APBN. Jadi, kalau ada yang bilang kita (Kantor ATR/BPN) tarik biaya, itu tidaklah benar,” tegas Supit, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/3/2023).

Baca juga:  Kunker di Sulut, Ketua DPR-RI Puan Maharani Tinjau KEK Likupang dan Berbagi Bantuan

Namun jika kemudian muncul penetapan tarif oleh pemerintah desa, ia pun tak menampik hal tersebut.

“Yang pasti kalau dari kita itu gratis. Tapi kalau dari pemerintah desa ada kebijakan tarif, itu kewenangan mereka. Karena itu berhubungan dengan pra kegiatan,” ungkap Supit.

Dijelaskannya, pendanaan lewat APBN tidak mencakup pra kegiatan. Melainkan, hanya terfokus pada penerbitan sertifikat.

“Dan untuk menyiasati pendanaan pra kegiatan, muncullah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Mendagri, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Dalam SKB tiga menteri itu telah diatur di mana untuk Provinsi Sulut, biaya maksimum yang dapat ditarik sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah,” beber Supit.

Baca juga:  Tuntut Janji Bupati Listrik 24 Jam, Masyarakat Pulau Mantehage Keluhkan Pemadaman Listrik dan Tidak Sesuai Jadwal

Ditambahkannya, biaya tersebut, digunakan untuk pra kegiatan di antaranya pengadaan meterai serta akomodasi petugas desa yang akan melakukan pengukuran atau pemasangan patok.

“Itu legal karena sudah ada SKB tiga Menteri,” ujarnya. Namun, lagi-lagi dia menegaskan kalau adanya pemberlakuan tarif tersebut bukanlah dari Kantor ATR/BPN Minut.
“Karena sudah jelas bahwa dari kita itu gratis,” tutup Kakan ATR-BPN Minut Jeffree Supit yang dikenal ramah dan cekatan itu. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *