Gubernur Olly Evaluasi Ranperda RTRW Kota Manado Tahun 2023-2042

oleh

Manado, www.inspirasikawanua.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado tentang RTRW Kota Manado Tahun 2023-2042 di evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara melalui Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) bersama dengan Pemerintah serta DPRD Kota Manado di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Senin (17/04/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Praseno Hadi, memuji Pemerintah dan DPRD Kota Manado atas komitmennya sebagai kabupaten/kota pertama di Sulawesi Utara yang mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (KemenATR/BPN RI) terkait Ranperda Kota Manado tentang RTRW Kota Manado 2023-2042.

“Saya mengapresiasi Pemkot Manado, Pak Walikota dan DPRD karena Ranperda ini sudah disetujui tinggal dievaluasi. Adanya Perda ini, nantinya akan menjadi titik tolak untuk kesejahteraan rakyat karena berpengaruh pada ekonomi, investasi akan masuk. Selama ini, investasi tidak jalan karena RTRW belum ada. Semoga langkah dari Pemkot Manado ini, bisa menjadi trigger untuk 14 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Utara sendiri untuk mempercepat Ranperda tentang RTRW ini di wilayah masing-masing,” katanya.

Baca juga:  Pjs Gubernur Fatoni Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Sulpakar sebagai Ketua DPP IKAPTK Lampung 2020-2025

Sementara itu, Ketua FPR Provinsi Sulawesi Utara, Alexander Wattimena, pun menjelaskan secara teknis terkait Ranperda Kota Manado ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Menurutnya secara garis besar, Ranperda Kota Manado ini sudah sesuai materinya dengan Permen yang ada.

Menanggapi paparan dari pihak Provinsi Sulut, Pemkot Manado melalui Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat sekaligus Ketua FPR Kota Manado mengungkapkan bahwa Ranperda ini sudah mendapat persetujuan substansi dari KemenATR/BPN RI karena Pemerintah dan DPRD Kota Manado bersama pihak-pihak terkait serius menangani Ranperda ini.

Baca juga:  Rektor Ellen Kumaat Lantik Sejumlah Pejabat di Unsrat

“Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor di Jakarta dengan beberapa pihak terkait sehingga KemenATR/BPN RI juga melihat bahwa Kota Manado serius dalam membahas Ranperda ini,” ungkap Lakat.

Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara. Berita Acara ini nantinya oleh Pihak Pemprov Sulawesi Utara akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Turut hadir dalam Rapat FPR ini Kepala-Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten I dan II Setda Kota Manado, Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kota Manado, Ketua DPRD Kota Manado, Bapemperda Kota Manado, Forkopimda, dan Kementerian/Lembaga/Balai terkait. (Liputan Khusus/Jojo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *