Dekat Masa Tenang, KPU Minut Minta Caleg dan Parpol Stop Kampanye Juga Bersihkan APK

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengimbau partai politik atau peserta Pemilu 2024 agar berhenti melakukan kampanye per 11 Februari 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan, Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Rizky Pogaga, Jumat (09/02/24).

Di jelaskan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara dan pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Baca juga:  Relawan VAP, Komunitas MVP Bagi-Bagi Masker Gratis

“Selama masa tenang yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 11-13 Februari 2024, tidak lagi diperbolehkan partai politik atau peserta Pemilu berkampanye dalam bentuk apapun,” ujar Pogaga.

Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan masa tenang peserta Pemilu Tahun 2024, wajib membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum hari pemungutan suara.

“Kami berharap semua Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik atau peserta Pemilu , paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara sudah tuntas dibersihkan secara mandiri dan ini sudah disosialisasikan kepada ketua-ketua partai dan peserta pemilu,” harap Pogaga. (Josua)

Loading