Dalam Sidang Perkara Pidana 126 di PN Airmadidi, Ini Keterangan Saksi Ahli Dr. Michael Barahama SH.MH

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sidang perkara pidana dengan Nomor 126 di Pengadilan Negeri Airmadidi, Rabu (23/10/2024) kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan masih saksi A De Charge. Kali ini dari pihak terdakwa Oma Herma Makalew menghadirkan saksi ahli pidana Dr. Michael Barahama SH.MH.

Sidang ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Ibu Nur Dewi Sundari SH MH, didampingi Hakim satu, Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim dua, Christian E. O. Rumbajan SH MH.

Dalam keterangan saksi ahli yang menyampaikan pengetahuannya tentang perkara pidana yang dicontohkan seperti perkara pidana yang dialami terdakwa menuturkan, jika dalam perkara seperti ini ahli menyarankan untuk mengajukan gugatan perdata dahulu agar diketahui siapa pemiliknya (pemilik lahan) baru kemudian proses pidana bisa dijalankan.

“Sebab kita harus membuktikan dahulu siapa pemilik yang benar baru kita bisa melakukan upaya hukum pidana, sebab jika kita salah menghukum orang, maka itu akan menjadi penghukuman sesat. Sementara untuk pemalsuan surat itu ada dua bentuk yaitu membuat surat palsu dan memalsukan surat.

Memalsukan surat itu dalam artian surat yang sebenarnya ada dan kemudian di palsukan dan itu kalau dilaporkan harus ada surat yang asli sebagai pembanding, sedangkan membuat surat palsu itu, surat yang sebelumnya memang tidak ada kemudian dibuat surat palsu. Itu lain lagi, harus dibuktikan dengan saksi yang menyaksikan dan membenarkan, juga surat-surat kepemilikan sebagai data pendukung untuk itu dan harus diuji,” terang ahli yang kembali menyampaikan jika dirinya hanya menyampaikan pendapat sesuai pengetahuannya dan selebihnya keputusan para yang mulia Hakim.

Baca juga:  Sore Ini, Di Motori Clay Dondokambey Tim Basketball Pemprov A Bidik Kemenangan Lawan Tim Astra Dalam Kejuaraan Basketball OD-SK Cup

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Hendra Putra Juda Baramuli SH MH usai persidangan kepada media ini menuturkan jika ada banyak kaedah hukum yang disimpangi Penyidik dan JPU pada perkara ini.

“Pertama, Seharusnya dalam perkara pidana itu wajib hukumnya untuk mengedepankan asas In criminalibus, ‘probationes bedent esse luce clariores’ artinya dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Dalam perkara ini casu bukti utama yg di pegang penyidik i.c JPU itu hanya Bukti SHM Fotokopi yang didukung surat keterangan dari BPN yang tak bernomor, tidak mempunyai gambar dan  tidak mempunyai asal-usul tanah – fakta ini bisa menjelaskan jika perkara a quo kekurangan alat bukti.

Kedua, Dalam perkara ini juga ahli menyarankan untuk mengajukan gugatan perdata dahulu agar diketahui siapa pemiliknya baru kemudian proses pidana bisa dijalankan, senada dengan dalil kami kuasa hukum yang mendalilkan asas ultimum remedium dengan maksud upaya pidana adalah upaya hukum terakhir ketika kita sudah menempuh upaya hukum lain, misalnya gugatan perdata atau gugatan di PTUN.

Baca juga:  Gubernur Olly Hormati Jasa Veteran, Bantu Rp 300 Juta Untuk Anggota LVRI

Ketiga, Dalam menentukan kesalahan kita harus memahami niat pelaku baru kemudian tentang perbuatan jahat artinya apakah benar berdasarkan uraian dakwaan JPU apakah benar ini dimulai dari niat terdakwa bukanya permulaan cerita ini dimulai dari Mailoor dan almarhum  Antoni dendeng?

Dan yang ke empat, jika ada keraguan maka baiknya bersandar pada asas ‘In dubio Pro Reo’ maksudnya jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan,” terang salah satu pengacara terbaik di Sulut yang saat ini menjadi Direktur LBH Pion.

Diketahui, sidang perkara pidana dengan nomor 126, ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/10/2024) dengan agenda sidang lokasi. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *