
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Publik kembali dibuat heran dengan dinamika pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Minahasa Utara. Proyek pembangunan Alun-Alun Kabupaten Minahasa Utara yang terbukti melewati batas waktu kontrak awal, justru mendapat pujian dan apresiasi dari Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait independensi dan kredibilitas pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Proyek bernilai Rp 9.350.271.589 yang dikerjakan oleh PT Favor Indah Jaya tersebut dimulai sejak 26 November 2025, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.
Berdasarkan kontrak awal, pekerjaan direncanakan selesai dalam 41 hari kerja. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, pekerjaan belum juga rampung.
Alih-alih diberikan sanksi tegas, proyek tersebut justru memperoleh adendum kontrak berupa perpanjangan waktu selama 50 hari, dengan alasan proyek belum selesai.
Alasan perpanjangan ini dinilai publik tidak disertai penjelasan teknis yang transparan dan terukur.
Yang menjadi sorotan, Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan bahkan menyampaikan apresiasi kepada kontraktor melalui pernyataan di media, dengan menilai penyedia jasa dinilai disiplin dalam penyediaan material dan pengelolaan tenaga kerja, serta terlalu dini memastikan mutu pekerjaan dinilai optimal, meski proyek jelas telah melewati waktu pelaksanaan awal.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari warga karena dinilai bertolak belakang dengan fungsi utama Inspektorat sebagai pengawas internal, yang seharusnya bersikap objektif, kritis, dan menjaga jarak profesional terhadap objek yang diawasi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Minut, Jorry Tintingon, membenarkan bahwa pekerjaan tahap awal memang telah melewati masa kontrak. Ia juga mengakui adanya denda keterlambatan yang dikenakan kepada kontraktor.
Namun, menurutnya, perhitungan denda baru akan dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dilakukan PHO (Provisional Hand Over).
Diketahui, denda keterlambatan proyek Alun-Alun Minut mencapai sekitar Rp 9.350.000 per hari, dihitung sejak berakhirnya kontrak awal.
Sementara itu pengamat kebijakan pemerintahan Hanny Kumontoy menuturkan jika sebagai APIP, Kepala Inspektorat memiliki mandat strategis, yakni mengawasi kepatuhan terhadap kontrak, memastikan penggunaan keuangan negara berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan peringatan dini atas potensi penyimpangan.
“Seorang APIP tidak semestinya memberikan pujian kepada pihak yang sedang diawasi, terlebih ketika terdapat fakta keterlambatan pekerjaan. Sikap profesional APIP seharusnya netral dan independen, berbasis data dan hasil pemeriksaan, mengedepankan kepentingan publik, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelas Kumontoy sembari menambahkan ketika pengawas justru tampil seolah membela objek yang diawasi, maka wajar jika publik mempertanyakan fungsi kontrol, integritas, dan marwah pengawasan internal pemerintah di daerah tersebut. (Josua)
![]()





