
MINAHASA UTARA, www.inspirasikawanua.com — Proyek Revitalisasi SD GMIM 85 Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, menuai sorotan sejumlah masyarakat. Dengan anggaran mencapai Rp1.046.688.636 dan waktu pelaksanaan 90 hari kerja, proyek tersebut dipertanyakan karena diduga tidak berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Sorotan disampaikan Frans Johanis, SE, yang mengaku mewakili sejumlah masyarakat Desa Wori. Ia mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek serta keterlibatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Menurut AS JO sapaan akrab Frans Johanis, sejumlah anggota P2SP diduga tidak dilibatkan secara maksimal. Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan pihak ketiga yang dinilai menyebabkan tenaga kerja dari Desa Wori tidak dilibatkan.
Padahal, pelaksanaan revitalisasi tahun 2026 menggunakan mekanisme swakelola dengan pemberdayaan masyarakat setempat serta melibatkan P2SP.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa Ketua Panitia dikabarkan mengundurkan diri. Masyarakat juga mempertanyakan rapat BPMJ GMIM Immanuel Wori yang dipimpin Pendeta Septineke Karundeng, M.Th., yang disebut membahas dan mempertahankan RAB serta pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Minahasa Utara, Stenly Palit, menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi harus berpedoman pada juknis.
“Jika sesuai juknis, proyek revitalisasi selain pembentukan Panitia P2SP merupakan proyek swakelola dengan pemberdayaan masyarakat setempat. Setiap proyek revitalisasi harus dilaksanakan sesuai juknis,” tegas Stenly.
Pernyataan tersebut memperkuat tuntutan masyarakat agar pelaksanaan proyek SD GMIM 85 Wori diperiksa dan dipastikan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme swakelola, keterlibatan P2SP, RAB dan penggunaan anggaran.
Pada Kamis, 24 September 2026, media ini mendatangi SD GMIM 85 Wori untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Sekolah dan Ketua BPMJ tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Sekolah juga belum mendapat tanggapan. Panggilan tidak diangkat meski nomor dalam keadaan aktif, sementara pesan konfirmasi yang dikirim belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Minut melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar tersebut. Bahkan, jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat meminta pekerjaan dievaluasi dan, bila diperlukan, dihentikan sementara untuk kemudian dilanjutkan sesuai juknis yang berlaku.
“Sebagai masyarakat kami akan mengawal pekerjaan ini. Kalau diperlukan, kami akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditinjau sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AS JO (Josua)
![]()





