Gubernur Olly Resmi Dapatkan Hak Paten Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra dari Kemenkumham-RI

oleh

Jakarta, www.inspirsikawanua.com –
Gubernur Olly Dondokambey resmi mendapatkan Hak Paten Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra dari pihak Kemenkumham-RI berdasarkan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten seperti dilansir dari manadonews.co.id.

Menurut Memkumham Yasonna Laolly yang menandatangani Surat Paten tersebut, bahwa perlindungan paten untuk intervensi tersebut diberikan untuk selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, yakni 16 Oktober 2020.

“Itu yang tercantum dalam pasal 22 UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Yasonna Laolly.

Ditambahkan, dalam serifikat paten memuat, nama dan alamat pemegang paten; judul invensi; nama inventor; tanggal penerimaan paten; nomor paten; tanggal pemberian paten; tanda tangan pejabat yang berwenang; qr code; dan lampiran dokumen paten.

Baca juga:  Masa Depan Politik JG Pada Pilkada Minut Diisukan Bakal Terancam, KIM Kans Usung MJP, Paket KWL-YT atau BK-Kevin Mencuat dan Mengerucut di PDIP

“Pemberian sertifikat paten ini karena Pak Olly Dondokambey dinilai memenuhi syarat yang telah diajukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Olly mengapresiasi Kemenkumham atas pemberian sertifikat paten tersebut.

“Apresiasi bagi Kemenkumham atas pemberian sertifikat paten tersebut. Karena sertifikat paten ini sebagai bukti hak atas paten saya ” ujar Olly.

Usai dipatenkan, Olly Dondokambey pun berniat mengembangkan hak paten tersebut guna meningkatkan kualitas dan produksi kopra di Sulut.

“Yah, pastinya akan saya kembangkan dengan inovasi inovasi terbaru. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah selalu hadir untuk masyarakat,” tandasnya.

Baca juga:  Malam Ini, Herry Kiswanto Cs Siap Jajal Wartawan Sulut Di Stadion Klabat

Diketahui, paten adalah hak eksklusif bagi penemu atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya.

Paten memberikan kemudahan bagi pemegang paten untuk mengembangkan inovasinya dengan tanpa perlu khawatir akan pelanggaran. (*)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *