
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah desa Kuwil, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk tahun 2023.
Hukum Tua Kuwil Wimsy Bilfe Kaporoh
mengatakan, untuk penetapan jumlah KPM penerimaan BLT DD Kuwil ini sudah melalui musyawarah desa beberapa waktu lalu.
“Dari hasil musyawarah desa tersebut kami pemerintah desa Kuwil menetapkan 31 KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023 ini,” kata Kaporoh.
Lanjut Hukum Tua, untuk proses penetapan jumlah penerima BLT DD hingga mendapatkan total penerima 31 KPM sudah sesuai regulasi anggaran yang ditetapkan adalah 25 persen dari total Dana Desa.
“Untuk penerimaan BLT DD ini anggarannya masih dalam proses, jika sudah ada dananya maka akan langsung disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat,” tutup Hukum Tua Wimsy. (Josua)
![]()





