Sejumlah CSR Yang Diserahkan PT MSM/TTN Ke Desa Pinenek Dipertanyakan Peruntukannya, Eks Kumtua HK yang Kini Menghuni Gedung Tumatenden DPRD Minut Disorot Warga!!

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Sejumlah aset dan program pembangunan yang disebut berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Meares Soputan Mining (MSM)/Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, kini menjadi sorotan.

Sorotan tersebut terutama mengarah kepada HK, mantan Hukum Tua Desa Pinenek yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Sejumlah warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pinenek mempertanyakan pengelolaan serta status beberapa aset yang disebut-sebut dibangun melalui program CSR perusahaan saat HK masih menjabat sebagai Hukum Tua.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Aula Serbaguna/GOR Desa Pinenek. Selain GOR, anggota BPD Desa Pinenek, Roni Rumambi, menyebut masih ada sejumlah program CSR lainnya yang menurutnya perlu dijelaskan status dan pengelolaannya kepada masyarakat.

“Bukan hanya GOR Desa Pinenek. Ada juga rencana pembangunan pasar yang dahulu dibangun oleh perusahaan sebagai bagian dari CSR,” ujar Roni, sebagaimana keterangannya kepada media ini.

Menurut Roni, persoalan lain yang juga perlu dibuka adalah terkait hasil pengelolaan kelapa desa. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil pengelolaan kelapa yang diberikan perusahaan kepada Desa Pinenek selama beberapa tahun ketika HK menjabat sebagai Hukum Tua disebut mencapai sekitar Rp900 jutaan.

Roni mengatakan, dirinya pernah memperoleh informasi bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli sebidang lahan diperuntukkan untuk desa.

“Menurut informasi yang saya terima, hasil kelapa itu dipergunakan untuk membeli lahan. Yang menjadi persoalan, lahan tersebut sekarang disebut-sebut menjadi lokasi berdirinya rumah yang ditempati atau dikuasai mantan Hukum Tua HK,” kata Roni.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperjelas karena menurutnya hasil pengelolaan aset atau sumber daya yang diperuntukkan bagi masyarakat desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Baca juga:  Disela Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Minut Secara Simbolis Serahkan Sisa Bonus Atlet Porprov

Roni bersama sejumlah masyarakat Desa Pinenek menyatakan akan terus mempertanyakan persoalan tersebut, termasuk mengenai status lahan dan pencatatannya.

“Kami akan terus memperjuangkan dan mempertanyakan terkait hal tersebut, termasuk CSR-CSR dari pihak perusahaan PT MSM/TTN yang dahulu diserahkan kepada desa. Kalau benar kemudian ada yang dikuasai secara pribadi oleh oknum mantan Hukum Tua yang sekarang menjadi anggota DPRD Minahasa Utara, tentu ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Roni.

Menurut Roni, persoalan tersebut semakin penting untuk mendapatkan penjelasan karena HK kini merupakan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Ia menilai seorang pejabat publik semestinya memberikan contoh transparansi dan akuntabilitas dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan aset maupun kepentingan masyarakat.

Sementara itu, pihak PT MSM/TTN melalui Manager External Relation, Hery Inyo Rumondor, membenarkan bahwa perusahaan memang memiliki sejumlah program CSR di Desa Pinenek, termasuk pembangunan GOR atau Aula Serbaguna.

Hery menegaskan, setelah pembangunan selesai, fasilitas tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat Desa Pinenek.

“Semua pembiayaan dan pembangunan, termasuk Aula Serbaguna/GOR Pinenek, dilakukan oleh PT MSM sebagai program CSR dan sudah diserahkan kepada Pemdes/masyarakat Desa Pinenek,” jelas Hery.

Menurut dia, setelah diserahkan, kewenangan mengenai penggunaan, peruntukan, pengelolaan hingga perawatan fasilitas tersebut berada di pihak desa.

“Untuk penggunaan, peruntukan, pengelolaan dan perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan desa. Jika ada yang menggunakan untuk kepentingan lain, itu menjadi domain Pemdes Pinenek,” tegasnya.

Pernyataan perusahaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa CSR yang dibangun untuk masyarakat desa bukan merupakan aset pribadi pihak tertentu. Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan atau penguasaan untuk kepentingan pribadi, persoalan tersebut menjadi ranah yang perlu dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola di tingkat desa.

Baca juga:  Tabitha Dotulung, Cucu Gubernur Olly Jawara Kadet Putri, Segel Tiket Kejurnas Tenis Meja

Polemik ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Pinenek. Apabila benar terdapat sejumlah bangunan yang dibangun menggunakan CSR perusahaan berdasarkan proposal pemerintah desa, maka status lahan, bangunan, pencatatan aset, serta pihak yang menguasai dan mengelolanya perlu diperjelas secara terbuka.

Begitu pula dengan informasi mengenai hasil pengelolaan kelapa desa yang disebut mencapai sekitar Rp900 juta. Penggunaan dana tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pertanggungjawaban, laporan keuangan desa, bukti transaksi, serta dokumen kepemilikan lahan.

Terlebih apabila benar terdapat aset atau lahan yang kemudian tercatat atas nama pribadi, sementara sumber pembeliannya disebut berasal dari hasil usaha atau aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

Karena itu, masyarakat meminta agar pemerintah desa, pihak terkait, serta HK selaku mantan Hukum Tua yang kini menjadi anggota DPRD Minahasa Utara, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh persoalan tersebut.

Publik pada akhirnya menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah lahan tempat berdirinya bangunan tersebut, atas nama siapa aset dicatat dalam register, dari mana sumber dana pembelian lahan, bagaimana pertanggungjawaban hasil pengelolaan kelapa desa, dan bagaimana status sejumlah fasilitas CSR PT MSM/TTN yang telah diserahkan kepada masyarakat Desa Pinenek?

Jika seluruh aset tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat, maka transparansi mengenai status dan pengelolaannya menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban publik—terlebih ketika nama seorang mantan Hukum Tua yang kini duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Minahasa Utara ikut disebut dalam polemik tersebut. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *