
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Rencana pelaksanaan kegiatan “Spektakular Show 1 Sulut Idol” pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di kawasan Telaga Indah SAGA, Kecamatan Kalawat Minahasa Utara, mulai menuai sorotan. Pasalnya, lokasi yang hari ini akan digunakan untuk kegiatan tersebut disebut-sebut merupakan bangunan/lokasi yang belum mengantongi ijin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan lokasi, terlebih kegiatan yang tercantum dalam poster dijadwalkan menghadirkan sejumlah peserta/penampil serta melibatkan masyarakat umum.
Dalam poster yang beredar, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada hari ini 22 Agustus 2026 pukul 18.00 WITA, dengan harga tiket Rp50 ribu yang disebut sudah termasuk satu paket makanan.
Menariknya, terkait aspek tata ruang dan proses PBG, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara, Michael Nelwan, ketika dikonfirmasi menuturkan bahwa dirinya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi tata ruang yaitu Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (SKKPR) yang nantinya menjadi salah satu persyaratan dalam proses PBG.
“Saya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait tata ruang SKKPR untuk kemudian menjadi salah satu persyaratan membuat PBG,” tutur Michael Nelwan.
Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan lebih jauh: jika rekomendasi tata ruang belum pernah diterbitkan, bagaimana status legalitas bangunan atau lokasi tersebut hingga dapat digunakan untuk kegiatan yang menghadirkan masyarakat umum?
Secara regulasi, penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya berkaitan dengan berdirinya bangunan secara fisik. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk fungsi bangunan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa sejak berlakunya PP 16/2021, PBG menjadi instrumen perizinan bangunan gedung, menggantikan rezim IMB untuk permohonan baru. Sistem pengajuannya dilakukan melalui SIMBG.
Bahkan dalam Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2024, pelayanan PBG antara lain mencakup pembangunan baru serta bangunan gedung yang sudah terbangun tetapi belum memiliki PBG dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Artinya, status bangunan yang belum memiliki PBG bukan persoalan administratif yang dapat begitu saja diabaikan, terlebih apabila bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan dengan fungsi tertentu dan melibatkan masyarakat.
Selain aspek PBG, kesesuaian lokasi dengan tata ruang juga menjadi hal penting.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur mengenai perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengendalian tersebut termasuk tindakan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Sementara itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengendalian pemanfaatan ruang serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan ruang tanpa KKPR maupun pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat menjadi objek pengenaan sanksi administratif.
Kabupaten Minahasa Utara sendiri memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013–2033, yang menjadi salah satu dasar dalam melihat kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Minut.
Persoalan menjadi semakin serius apabila sebuah bangunan terbukti digunakan atau dibangun tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sejumlah sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung dalam kondisi yang memenuhi ketentuan sanksi.
Karena itu, apabila benar lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut belum memiliki PBG, publik patut mendapatkan penjelasan terbuka mengenai status bangunan, kesesuaian tata ruang, status PBG, SLF apabila dipersyaratkan, serta dasar hukum pemanfaatan lokasi untuk kegiatan yang menghadirkan masyarakat.
Rencana “Spektakular Show 1 Sulut Idol” memang merupakan kegiatan hiburan. Namun, penggunaan sebuah bangunan atau lokasi untuk kegiatan publik tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, fungsi bangunan dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Terlebih, kegiatan pada poster mencantumkan tiket masuk sebesar Rp50 ribu dan dijadwalkan berlangsung hingga malam hari.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah penyelenggara sudah memastikan seluruh persyaratan lokasi dan bangunan terpenuhi sebelum menjual tiket kepada masyarakat?
Pihak penyelenggara kegiatan juga penting memberikan klarifikasi mengenai legalitas lokasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan terlebih dahulu sementara urusan perizinan menyusul.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari Kabid Tata Ruang PUPR Minahasa Utara menjadi salah satu informasi penting dalam menelusuri status rekomendasi tata ruang lokasi tersebut.
Publik pun patut berharap Pemkab Minahasa Utara melakukan pengecekan, sehingga aspek keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan tidak dikalahkan oleh kepentingan pelaksanaan sebuah kegiatan. (Josua)
![]()





