Aktivis Jeffrey Sorongan Salah Kaprah, Jacobus: Pelantikan 22 Maret persetujuan 10 Mei, Apakah Sah..?

oleh
Michael Jacobus
Michael Jacobus

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Tanggapan aktifis PAMI Jeffrey Sorongan terkait Laporan Tim Kuasa Hukum Partai Pengusung MJP-CK terkait asas hukum _No Rules Without Ekception_ atau tidak ada aturan tanpa pengecualian, di counter balik Michael Remizaldy Jacobus sebagai dalil yang salah kaprah, dan tidak pada tempatnya. Benar Pasal 71 ayat (2) berlaku asas No Rules Without Exeption, “but if exeption you have to do” (tapi jika pengecualian itu anda miliki untuk melakukan tindakan).

Bakal Calon Bupati Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 telah melakukan pergantian pejabat senyatanya tidak memenuhi syarat pengecualian yakni persetujuan Mendagri pada saat tanggal tersebut.

 “Dia itu pakai logika hukum apa..?? Orang ditilang hari ini tanpa SIM, tapi dia coba paksakan bahwa tilang hari ini tidak berlaku karena SIM yang terbit minggu lalu. Dia belajar hukum dari mana…?? Bagaimana bisa Bupati Petahana Joune Ganda melakukan pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024, lantas dia paksakan itu sah karena Persetujuan yang baru terbit tanggal 10 Mei 2024. Janganlah karena terlalu fanatik mendukung Bakal Calon kita jadi “membabi buta” membela jagoan,” counter Jacobus.

Baca juga:  Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni Kukuhkan 5 Pjs Bupati/Walikota

Advokat yang tidak lama lagi menyelesaikan studi Doktoral di Universitas Trisakti ini menjelaskan, bahwa kalau mau membaca surat mendagri tertanggal 5 September 2024 harus cermat. Surat itu tidak pernah menegaskan kalau pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 itu sebagai perbuatan yang dibenarkan.

 “Coba dia baca dengan teliti. Surat itu hanya menyatakan sudah ada persetujuan tanggal 10 Mei 2024, dan bahwa SK tanggal 22 Maret 2024 telah dicabut tanggal 17 April 2024. Tapi, dia lupa bahwa untuk menyatakan kalau pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 adalah pelanggaran bukan Mendagri tetapi domain penyelenggara pemilu. Dan Surat Menteri itu bukan justifikasi atas pelanggaran Bupati Petahana, tapi memperjelas kalau ia sudah melakukan pelanggaran. Ingat ini bukan ranah hukum administrasi pemerintahan dan hukum kepegawaian saja atau lex generalis, tapi ketika sudah masuk pada tahapan Pilkada, maka berlaku lex spesialisnya yaitu UU Pilkada. Kalau pergantian pejabat normal dan ada salah prosedur SK, sesuai UU Administrasi Pemerintahan cukup dicabut saja selesai. Tapi, jika sekarang dalam pilkada, maka tidak berhenti disitu, melainkan karena ada pergantian pejabat yang tanpa persetujuan mendagri sesuai Pasal 71 ayat (2), maka berlaku Pasal 71 ayat (5) yakni Pembatalan dari Calon setelah penetapan tanggal 22 Sep 2024,” tutup Jacobus. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP