Petahana Melanggar Pasal 71 Ayat 2, Praktisi Hukum Unsrat Sebut KPU Bisa Langsung Mencoret Atau Membatalkan

oleh

 

Eugenius Paransi SH MH
Eugenius Paransi SH MH

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com- Praktisi Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado angkat bicara terkait petahana yang melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016.

Menurut Eugenius Paransi SH MH dosen tetap Hukum Unsrat Manado, KPU sebagai lembaga administrasi harus menegakkan prinsip hukum.

“The rule of law, negara harus diperintah oleh hukum.” Ucap Paransi, Sabtu,(21/09/2024).

Lanjut Paransi, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan. Jika benar sudah melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, KPU selaku eksekutor UU dan yang mempunyai wewenang aributif artinya wewenang yang diberikan oleh pembuat UU kepada organ negara lain.

Baca juga:  Desa Kahuku Bangun Posko Kampung Tangguh Tangkal Covid-19

“Sebagai aturan main UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 tidak perlu ditafsirkan. Sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi,” terang Paransi yang Sudah puluhan kali menjadi saksi ahli sengketa kepemiluan.

Paransi menyebutkan jika KPU bisa langsung menyatakan mencoret karena ada pelanggaran pasal 71 ayat 2.

“KPU bisa langsung mencoret atau KPU menetapkan dan membatalkan jika ada terdapat alasan seperti itu, Ini ranahnya KPU sebagai eksekutor UU, Menegakkan The rule of law untuk tertib berdemokrasi sebagai negara hukum.” tegasnya.

Baca juga:  Buka Dekranas Di Sulut, Mufidah JK Dorong Kreativitas Lokal

Perlu diketahui, di Sulawesi Utara ada dua bakal calon petahana yang tersandung pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Pilkada Carol Senduk dan Joune Ganda.

Di Minahasa Utara Joune Ganda Selaku bakal calon petahana sudah mendapat surat penegasan dari kemendagri tanggal 5 September 2024 bahwa telah melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan dibatalkan tanggal 17 April, tanggal 10 Mei baru ada surat persetujuan dari kemendagri. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP