Pemkab Minsel Dalam Keterbatasan Anggaran Tetap Akan Berupaya Untuk Infrastruktur Jalan dan Irigasi

oleh
oleh

Minsel, www.inspirasikawanua.com – Sejak diterbitkannya Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sangat mempengaruhi atau berdampak pada Program Kerja Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Dimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menyebabkan Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Irigasi, dananya di tarik kembali ke pusat dan perencanaan pembuatan infrastruktur jalan serta irigasi akan di tangani oleh Pemerintah Pusat lewat kementerian terkait, sehingga Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan pembangunan infrastruktur jalan maupun irigasi secara langsung.

Menurut pernyataan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Silvia Bimbahati bahwa untuk pembangunan jalan dan irigasi sebagaimana sudah umumkan dalam aplikasi sistim informasi rencana umum pengadaan Kabupaten Minahasa Selatan tidak jadi di laksanakan karena pembatalan Dana Transfer dari Pusat Ke Daerah.

“Adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sangat berpengaruh dan berdampak langsung terhadap perencanaan kerja Pemerintah Daerah, dimana pihak Dinas PUTR tidak bisa lagi melaksanakan Pembangunan Infrastruktur jalan dan irigasi di Tahun 2025,” ungkapnya

Baca juga:  Jusuf Mudjiono Terpilih Pimpin Pewarna Indonesia Periode 2019-2024

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, James Tombokan saat dikonfirmasi terkait regulasi dan teknis pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dimana untuk anggaran APBN dan APBD tahun anggaran 2025 di atur dalam Perpres 201 tahun 2024 tentang Rincian APBN tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025,” ungkapnya

Untuk teknis pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di atur dalam Perpres 201 tahun 2024 tentang rincian APBN terlebih kusus untuk Kabupaten Minahasa Selatan sebagai berikut :

1. DAU SG, DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum dengan nilai anggaran 14.657.123.000,00
2. DAK Fisik bidang Jalan-Reguler-Jalan dengan nilai anggaran 21.059.149.000,00
3. DAK Fisik bidang Irigasi – Penugasan dengan nilai 10.589.636.000,00

Menurut James dari ketiga item tersebut, anggarannya dibatalkan atau tidak ditransfer ke daerah melainkan ditransfer langsung ke kementerian terkait. “Daerah tidak lagi menangani langsung terkait pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi untuk mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” jelasnya

Baca juga:  SGR-NAP Lantik 12 Kodes Tim Pemenangan Kecamatan Kauditan

Untuk Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan walaupun ditengah keterbatasan anggaran lewat Dinas PUTR tidak tinggal diam dan tetap menjadi atensi bagi pemerintah.

Terkait kondisi jalan Ongkaw-Tondei-Raanan akan di perhatikan oleh Pemerintah Daerah lewat Dinas PUTR.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUTR Royke Durant bahwa untuk pekerjaan perbaikan ruas jalan Ongkaw-Tondei-Raanankan akan dimaksimalkan dengan anggaran yang tersedia dan diupayakan dengan dana pemeliharaan, walaupun anggarannya terbatas.

“Seperti diketahui bahwa panjang jalan Kabupaten Minahasa Selatan adalah 673,95 km, yang sedang diupayakan dan diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan agar boleh tercover semuanya dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk itu dimohon dukungan dari semua komponen dan stakeholder terkait,” harapnya. (FT)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP