BITUNG, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah kota Bitung terinformasi telah menganggarkan untuk pelunasan tanah yang ada di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari kota Bitung yang diduga sebesar Rp. 5 miliar, tanah tersebut sudah di panjar oleh pemerintah sebelumnya sebesar Rp. 2 miliar sehingga menjadi temuan BPK.
Penganggaran pelunasan mendapat protes keras dikarenakan tanah bernilai miliaran rupiah diduga masih siluman alias tidak ada sertifikat. Bahkan meminta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus agar mencoret usulan penganggaran tersebut karena sudah menjadi temuan BPK yang terindikasi ada bau korupsi di pemerintahan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Indra Makalew kepada media ini, Selasa,(30/09/2025). Indra menegaskan Gubernur YSK dikenal sangat garang dalam kampanyenya terkait anti korupsi yang disesuaikan dengan program asta cita Presiden Prabowo.
“Saat ini draf APBD Perubahan kota Bitung sementara dievaluasi oleh pemerintah Provinsi, Kami meminta Pak YSK segera mencoret anggaran tersebut, karena itu sangat jelas ada indikasi korupsinya dan sudah menjadi temuan BPK,” kata Indra.
Indra juga menjelaskan, informasi yang didapatnya saat pembayaran panjar awal tahun 2024 banyak kejanggalan. Buktinya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), akibat tanah tidak bersertifikat dan tanpa tim aprasial saat menentukan harganya bahkan hal itu menyebabkan pemkot Bitung tidak mendapatkan WTP.
Indra menilai, Pemkot Bitung saat ini terkesan memaksa untuk melakukan pembayaran diduga bagian dari kesepakatan dengan ketua dewan Vivy Ganap sebagai pemilik lahan dan sebagai Ketua DPRD atau pemegang palu penetapan anggaran.
“Ini diduga ada kong kalikong antara Pemkot Bitung dan ketua DPRD Bitung, ada isu jika tidak dianggarkan ketua DPRD kota Bitung tidak mau menetapkan anggaran perubahan,” kata Indra.
Indra berharap anggaran miliaran rupiah tersebut dialihkan ke perbaikan jalan-jalan pertanian seperti di kelurahan Karondoran kecamatan Ranowulu yang sudah rusak parah dan meminta APH segera ambil tindakan memeriksa sekretaris kota Bitung Rudy Theno selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sangat bertanggungjawab atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK. (*)