
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Setelah enam tahun memperjuangkan haknya, Johan Awuy dan Frans Otta bersama sejumlah rekan akhirnya mempermalukan dan meraih kemenangan hukum atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara.
Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemkab Minut dan mengabulkan gugatan para kontraktor terkait pembayaran proyek yang telah mereka kerjakan.
Kemenangan ini sekaligus menjadi tamparan balik bagi Pemkab Minut, menyusul tudingan keras yang sempat dilontarkan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda (JG) kepada Johan Awuy dan Frans Otta CS, yang kala itu menyebut aksi damai mereka sebagai tindakan “preman” dan “bar-bar”.
Tuduhan tersebut muncul saat para kontraktor menuntut hak pembayaran atas proyek-proyek yang telah rampung dikerjakan namun tak kunjung dibayar.
Johan Awuy dan Frans Otta menegaskan, permasalahan ini seharusnya tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun apabila sejak awal Pemkab Minut bersedia membayarkan kewajibannya proyek yang telah diselesaikan.
“Perjuangan ini menguras waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Namun akhirnya kebenaran terungkap melalui putusan pengadilan,” ujar Johan Awuy.
Dalam putusan kasasi yang telah keluar, Pemkab Minahasa Utara dinyatakan kalah atas gugatan empat perusahaan, yakni CV MKN, CV Kasih Anugrah, CV Toka Cemerlang, dan CV Tunan Jaya. Keempat perusahaan tersebut memenangkan empat proyek pekerjaan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemkab.
Secara keseluruhan, terdapat sembilan proyek yang disengketakan. Dari jumlah tersebut, lima proyek lainnya masih menunggu putusan kasasi.
Johan Awuy dan Frans Otta menyatakan optimistis lima proyek tersebut juga akan dimenangkan, mengingat substansi perkara dinilai sama dengan empat proyek yang telah diputuskan.
“Kami yakin lima perkara lainnya juga akan dimenangkan, karena fakta dan bukti hukumnya sama,” tegas Johan Awuy bersama Frans Otta.
Johan Awuy dan Frans Otta menambahkan, untuk salinan putusan kasasi nantinya akan di ambil pihak kuasa hukum.
Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, Pemkab Minahasa Utara diwajibkan melaksanakan amar putusan dan membayarkan kewajiban kepada para kontraktor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Josua)
![]()





