PN Airmadidi Constatering Lahan Lapangan Golf Paradise Hotel, Tergugat Wajib Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar Terhadap Alo Hutu Unio, Panitera Rudy Supit Tegaskan Jika Tak Bayar Maka akan Disita dan Dilelang

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi melaksanakan agenda constatering atau pencocokan objek lahan terkait perkara Nomor 98 Tahun 2022 mengenai sengketa lahan golf yang berlokasi di Hotel Paradise, Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Rabu (28/1/2025).

Perkara ini telah memiliki putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap, dengan Alo Hutu Unio sebagai pemohon dan Paradise Hotel sebagai termohon. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Paradise Hotel sebelumnya juga telah ditolak, sehingga putusan kembali pada amar awal.

Agenda constatering dipimpin oleh Panitera PN Airmadidi, Rudy Supit, SH, dengan tujuan memastikan batas, luas, dan kondisi fisik objek lahan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Lahan yang menjadi objek sengketa awalnya seluas 6 hektare tapi yang  disetujui 3 hektare sesuai putusan dan berada di area lapangan golf Hotel Paradise.

Baca juga:  Gelar Rapat Pleno Diperluas, Golkar Minut Siap Tatap Pilkada 2020

Dalam pelaksanaannya, Panitera Rudy Supit terlebih dahulu meminta jajarannya membacakan kembali rangkaian putusan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga putusan PK yang menolak permohonan tergugat.

“Sudah ada putusan yang mewajibkan pihak termohon membayar kepada pemohon sebesar Rp4,5 miliar. Hari ini kami melakukan pencocokan ulang objek lahan dan hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua PN Airmadidi,” ujar Rudy Supit di lokasi.

Ia menegaskan, apabila pihak termohon tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai putusan, maka PN Airmadidi akan menindaklanjuti dengan penyitaan objek sengketa yang selanjutnya dapat dilakukan pelelangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Novry Lelet, SH, kepada sejumlah media menjelaskan bahwa tahapan hukum telah dilalui secara lengkap dan berjenjang.

“Tadi sudah dibacakan berita acara constatering. Karena aanmaning atau teguran dari Ketua PN Airmadidi tidak diindahkan oleh pihak termohon, maka tahapan berikutnya adalah penyitaan. Ini perkara sudah diuji di empat tingkat peradilan, sehingga wajib dilaksanakan,” tegas Novry.

Baca juga:  Ratusan Warga Hadiri Reses Merek Di Watudambo, Kumaseh Pastikan Semua Pokir Diperjuangkan

Ia menambahkan, apabila pihak Paradise Hotel tetap tidak bersedia membayar ganti rugi sesuai amar putusan MA, maka objek lahan akan disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan constatering berlangsung dengan pengamanan dari Polsek Likupang, dipimpin langsung oleh Kapolsek Likupang Ipda Arkis D.B. Lupa, SH, MTh, bersama Wakapolsek Ipda Jefri Basay, SH, serta anggota. Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Likupang Timur, BPN, pihak PN Airmadidi, kuasa hukum kedua belah pihak, serta keluarga pemohon. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP