BAKKIN Sulut Desak Evaluasi Dit Tipidter Mabes Polri dan Pencopotan Dirreskrimsus Polda Sulut

oleh

MANADO, www.inspirasikawanua.com — Ketua LSM BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpek, mendesak Kapolri agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, khususnya Unit V, menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara.

Calvin meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau ketidakprofesionalan berdasarkan hasil pemeriksaan, ia meminta pimpinan Polri mempertimbangkan tindakan tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab, termasuk pencopotan dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Calvin secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Utara mengevaluasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Bahkan, ia menilai bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan pelaksanaan tugas atau ketidakprofesionalan yang dapat dipertanggungjawabkan, pencopotan pejabat Ditreskrimsus dari jabatannya patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

“Kami meminta Kapolri mengevaluasi Dit Tipidter Mabes Polri Unit V. Begitu juga Kapolda Sulut, kami meminta evaluasi serius terhadap jajaran Ditreskrimsus. Jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan, jangan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memang beralasan,” tegas Calvin Limpek.

Menurutnya, penanganan PETI tidak boleh hanya sebatas penertiban sesaat. Aparat penegak hukum perlu memastikan pengawasan berkelanjutan, menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai bukti, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat berdasarkan ketentuan hukum.

Selain menyoroti persoalan PETI, Calvin Limpek turut menegaskan perkembangan laporan LSM BAKKIN Sulut terhadap anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe, yang sebelumnya telah disampaikan ke Mabes Polri.

Menurut keterangan yang diterima BAKKIN dari pihak Mabes Polri, laporan tersebut sudah berada di meja Dit Tipidter Unit V untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  Gelar Media Gathering, KPU Sulut Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Calvin menegaskan, laporan tersebut disampaikan ke Mabes Polri dan bukan merupakan laporan yang ditujukan kepada Polda Sulawesi Utara. Karena itu, ia meminta agar penanganannya mendapatkan kejelasan, termasuk informasi mengenai status dan tahapan tindak lanjutnya.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari Mabes Polri, laporan BAKKIN Sulut terhadap Rahman Salehe sudah berada di meja Dit Tipidter Unit V. Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Calvin.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan seseorang bersalah. Namun, sebagai lembaga yang menyampaikan laporan, BAKKIN berharap adanya kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta kejelasan tentang sejauh mana laporan ini berproses. Jika masih dalam tahap telaah atau pendalaman, kami berharap ada informasi sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsipnya, setiap laporan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan fakta,” tambahnya.

Calvin juga menekankan bahwa status seseorang sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan yang disampaikan melalui jalur resmi. Pada saat yang sama, setiap pihak tetap harus mendapatkan perlakuan yang adil dan memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.

Dalam kesempatan tersebut, Calvin kembali meminta Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah Sulut.

Menurutnya, penanganan dugaan pertambangan ilegal harus dilakukan secara konsisten, mulai dari verifikasi informasi, penyelidikan, penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran, hingga pengawasan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Ia juga meminta Ditreskrimsus dan Subdit Tipidter Polda Sulut memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan laporan masyarakat yang masih berproses, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai masyarakat berulang kali melaporkan persoalan yang sama, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangannya. Kami meminta penanganan yang terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca juga:  No Ticket No Match, Gubernur Olly Beli Tiket Masuk

Calvin menambahkan, persoalan PETI bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, melainkan juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, kerusakan kawasan, serta ketidakpastian tata kelola pertambangan.

Karena itu, menurutnya, dibutuhkan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis agar penertiban berjalan efektif serta tidak berhenti pada tindakan sementara.

Lebih lanjut, Calvin Limpek menegaskan bahwa desakan evaluasi terhadap jajaran Dit Tipidter Mabes Polri maupun Ditreskrimsus Polda Sulut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Ia berharap evaluasi tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan penanganan laporan, kejelasan tindak lanjut, pelaksanaan kewenangan, dan kepatuhan terhadap prosedur.

Menurutnya, apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan yang terbukti, pimpinan institusi harus mengambil langkah sesuai aturan, termasuk memberikan sanksi disiplin atau mempertimbangkan pencopotan dari jabatan apabila memenuhi dasar yang berlaku.

“Yang kami minta adalah evaluasi yang nyata. Untuk Dit Tipidter Mabes Polri Unit V, kami berharap laporan yang sudah berada di meja penanganan mendapat kejelasan. Untuk Ditreskrimsus Polda Sulut, kami meminta Kapolda melakukan evaluasi serius. Jika ditemukan persoalan mendasar dalam pelaksanaan tugas, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Ia memastikan LSM BAKKIN Sulut akan terus mengawal laporan dan aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional serta mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta laporan diproses, aktivitas PETI ditindak sesuai hukum, dan kinerja aparat dievaluasi secara objektif. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan melalui jalur resmi ditangani secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Calvin Limpek. (*)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *