
Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Sungguh perbuatan yang sangat memalukan, pasalnya dihadapan Camat Liksel Adrian Walansendow, mantan penjabat Hukum Tua Desa Batu Ferry Rotty tidak mau menandatangani serah terima jabatan ke penjabat Hukum tua yang baru.
Dari keterangan dan berdasarkan rekaman audio maupun Video yang dirangkum media ini, dengan tegas Ferry Rotty tidak mau menandatangani dan menolak untuk di Sertijab kan. Bahkan dalam rekaman tersebut Rotty menyebutkan jika SK Penjabat Hukum Tua yang ditandatangani Bupati Joune Ganda cacat hukum.
“Harusnya bunyi SK itu harus ada mengangkat dan memberhentikan, SK ini juga belum memiliki cap Bupati jadi belum Sah, kan belum di cap,” ucap Rotty mempertanyakan dalam rekaman tersebut.
Sebelumnya juga Rotty mempertanyakan terkait SK Penjabat Hukum Tua yang baru yang tidak ada SK Kolektif.
Sementara itu terkait hal tersebut dan setelah mendengar hal itu, BPD Desa Batu merasa keberatan atas perkataan Ferry Rotty tersebut. Rotty dianggap membangkang dan tidak mau menerima kenyataan.
Diduga tidak mau diganti sebagai penjabat Hukum tua sehingga tidak mau diserahterimakan dengan alasan SK Bupati Cacat Hukum sebab tidak menerbitkan SK masing masing dan SK kolektif tidak ditertibkan.
“Kami akan menindak lanjuti hal ini. Kami akan menyurat ke Bupati dan bertemu langsung Bupati untuk menyampaikan masalah ini. Kami keberatan sebab dia mengatakan SK yang dari Bupati untuk penjabat Hukum Tua adalah cacat Hukum dan tidak sah,” ujar Robby Lengkong Ketua BPD Desa Batu bersama Alfrets Lensun Wakil Ketua BPD. (Josua)
![]()





