Kabar Gembira, Olly Dondokambey Setuju UMP Sulut Naik Menjadi Sebesar Rp. 3.051.076

oleh -1,644 views
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey usai menetapkan UMP sulut tahun 2019 yang di dampingi Dr. Ronny Maramis (Dewan Pengupahan), Erny Tumundo (Kadisnakertrans Prov. Sulut), pengurus organisasi pekerja/buruh, pengusaha

Inspirasikawanua.com – Manado.
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Utara akhirnya naik menjadi Rp. 3.051.076, dan itu menjadi UMP tertinggi ketiga se Indonesia.

Kenaikan tersebut disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sulut yang akan berlaku pada tahun 2019 nanti.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey (OD) mengumumkan secara langsung penetapan UMP tersebut dihadapan awak media dan Dewan Pengupahan Daerah yang dipimpin oleh Dr. Ronny Maramis pada Kamis (1/11/2018) siang di Manado.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara setuju untuk menetapkan UMP Sulut naik menjadi Rp3.051.076, dan kenaikan tersebut sebesar 8,03 persen dari UMP tahun 2018 ini yakni dari Rp2.824.286,” kata Dondokambey.

Penetapan UMP tersebut dilakukan setelah ada diskusi bersama Pemprov Sulut atas usulan Dewan Pengupahan, organisasi pekerja dan buruh, pengusaha serta Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulut yang dipimpin Kepala Dinas Erny Tumundo.

“Pemprov Sulut sudah diskusi dengan mereka (Dewan Pengupahan, Organisasi Pekerja/buruh, pengusaha) untuk menetapkan UMP yang disetujui bersama,” ungkap gubernur.

Gubernur berharap kepada perusahaan yang ada di Sulut untuk mengikuti UMP yang telah ditetapkan tersebut.

“Semua perusahaan harus melaksanakan keputusan ini, dan bila ada yang melanggar pasti ada sanksi,” tegasnya.

Diketahui, UMP tahun 2019 yang tertinggi di Indonesia pada peringkat Pertama, DKI Jakarta sebesar Rp3.940.972, selanjutnya Papua Rp 3.128.170, dan Sulawesi Utara Rp 3.051.076 serta Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705. (Maycle Soputan)

 3,297 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.