Inspirasikawanua.com – Minahasa Utara, Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Minahasa Utara (Minut)
untuk Desa Kokoleh Dua Kecamatan Likupang Selatan diduga ada pungli didalamnya yang dilakukan oknum penjabat hukumtua.
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) tiga Menteri bersama yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Sulawesi Utara biayanya sebesar Rp 350.000.
Hal ini juga diungkapkan Cristy salah seorang pegawai Kantor BPN Minut bagian Pengumpul Data Yuridis.
“Keputusan tiga Menteri bersama yang SKnya sudah dikeluarkan Oleh Bupati Minut mengenai biaya Prona PTSL adalah 350ribu. Dari BPN Minut tidak ada biaya sama sekali. Kalau PTSL untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Nol dan itu juga sudah di informasikan waktu lalu melalui sosialisasi di desa sebelum turun penetapan lokasi, dijelaskan bahwa untuk biaya PTSL dibagian Indonesia Timur termasuk Sulut adalah 350ribu dan itu ada SK dari Kementerian,” terang Cristy.
Tapi kenyataan yang terjadi dan ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat Kokoleh Dua bahwa biaya yang harus mereka bayarkan Rp 500.000 per Sertifikat. Ada 113 peserta Prona PTSL, jadi ada selisih Rp 150.000 dari biaya yang sudah di tetapkan sesuai SK tiga Menteri bersama.
“Waktu penyuluhan juga sudah disampaikan mengenai biaya 350rb sudah termasuk admistrasi. Tapi herannya kami dimintakan harus membayar 500rb per sertifikat. Lalu untuk apa kelebihan biaya 150ribu itu?”, ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan.
Lanjutnya, Ia berharap ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat terkait akan hal ini.
Hukum Tua Desa Kokoleh Dua Ferry Rotty saat dikonfirmasikan lewat telepon, membantah adanya pernyataan dari masyarakat. Sabtu (21/9/2019)
“Saya tidak pernah mematok biaya sampai 500 ribu. Jadi kalau ada warga yang mengatakan demikian, itu tidak benar. Karena semua sudah sesuai peraturan yaitu 350 ribu untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona. Dan untuk Sertifikatnya sudah diserahkan ke warga yang berhak menerima”, jelas Kumtua Ferry Rotty mengelak.
Seperti diketahui, PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN.
Pelaksanaan PTSL ini adalah implementasi dari salah satu program Nawacita guna percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset. (Josua)