
Oleh : Urielson Novry Sanger
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Fajar-Makassar / Ps. Paur Si STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Sulut.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh, menyebarkan, dan menafsirkan informasi. Kehadiran media sosial, platform berbagi video, serta teknologi Artificial Intelligence (AI) menjadikan komunikasi berlangsung sangat cepat, tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Informasi yang dahulu membutuhkan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk tersebar, kini dapat menjangkau jutaan orang hanya dalam hitungan menit.
Fenomena ini menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan serius bagi berbagai institusi, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam membangun komunikasi publik yang efektif.
Komunikasi publik saat ini tidak lagi bersifat satu arah. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga produsen informasi (prosumer).
Setiap warga dapat merekam suatu peristiwa, mengunggahnya ke media sosial, kemudian membentuk opini publik secara luas. Dalam kondisi tersebut, citra sebuah institusi sangat dipengaruhi oleh kemampuan melakukan komunikasi yang cepat, transparan, dan kredibel.
Di sisi lain, perkembangan AI membawa tantangan baru berupa penyebaran informasi palsu (hoaks), manipulasi gambar dan video (deepfake), hingga penggunaan chatbot yang mampu menghasilkan narasi seolah-olah berasal dari sumber resmi. Oleh karena itu, komunikasi kepolisian pada era digital tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi, tetapi juga pada pengelolaan kepercayaan publik melalui strategi komunikasi yang adaptif dan berbasis teknologi.
Komunikasi Kontemporer dan Transformasi Digital Menurut Rogers (2003), komunikasi mengalami perubahan seiring dengan proses difusi inovasi, yaitu penyebaran ide atau teknologi baru dalam suatu sistem sosial. Media digital merupakan salah satu inovasi yang mengubah perilaku komunikasi masyarakat secara signifikan. Penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, X (Twitter), dan WhatsApp telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 79% populasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa hampir seluruh aktivitas sosial masyarakat, termasuk pelayanan publik, kini berkaitan erat dengan teknologi digital.
Dalam konteks komunikasi pemerintahan dan kepolisian, transformasi digital memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyebaran informasi yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Namun, komunikasi digital juga memiliki karakteristik yang berbeda dibanding komunikasi konvensional. Informasi dapat dengan mudah dipotong, diedit, dimanipulasi, bahkan disalahartikan sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Teori Komunikasi yang Relevan
Salah satu teori komunikasi yang relevan dalam memahami fenomena komunikasi digital adalah Teori Agenda Setting yang dikemukakan oleh McCombs dan Shaw (1972). Teori ini menyatakan bahwa media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi media sangat berpengaruh dalam menentukan isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat.
Dalam era media sosial, konsep agenda setting mengalami perkembangan.
Tidak hanya media massa yang mampu membentuk agenda publik, tetapi juga influencer, content creator, bahkan pengguna media sosial biasa. Sebuah video pendek mengenai tindakan aparat kepolisian dapat menjadi viral dan membentuk persepsi masyarakat sebelum adanya klarifikasi resmi.
Selain itu, Teori Uses and Gratifications (Katz, Blumler, & Gurevitch, 1974) menjelaskan bahwa masyarakat secara aktif memilih media sesuai kebutuhan mereka, seperti memperoleh informasi, hiburan, interaksi sosial, maupun identitas pribadi. Oleh sebab itu, institusi pemerintah tidak cukup hanya menyediakan informasi, tetapi harus menyajikannya dalam format yang sesuai dengan preferensi masyarakat digital, misalnya melalui infografis, video singkat, podcast, maupun siaran langsung.
Sementara itu, menurut Jürgen Habermas (1989) melalui konsep Public Sphere, ruang publik yang sehat merupakan tempat berlangsungnya diskusi rasional antara pemerintah dan masyarakat. Pada era digital, media sosial menjadi bentuk baru ruang publik tersebut. Namun, ruang publik digital sering kali dipenuhi ujaran kebencian, disinformasi, dan polarisasi sehingga memerlukan komunikasi yang lebih dialogis.
Artificial Intelligence dalam Komunikasi Publik
Artificial Intelligence telah menjadi salah satu isu komunikasi kontemporer yang paling aktual. AI mampu menghasilkan teks, gambar, suara, maupun video yang tampak realistis. Teknologi ini memberikan banyak manfaat, seperti otomatisasi pelayanan publik melalui chatbot, analisis sentimen masyarakat, serta penyusunan laporan secara cepat.
Namun demikian, AI juga menghadirkan tantangan komunikasi yang serius. Salah satunya adalah fenomena deepfake, yaitu manipulasi video atau suara sehingga tampak seolah-olah seseorang benar-benar mengucapkan atau melakukan sesuatu. Jika tidak diantisipasi, deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan fitnah, memprovokasi konflik, bahkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurut UNESCO (2023), perkembangan AI harus diimbangi dengan prinsip etika, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap institusi publik perlu memiliki pedoman penggunaan AI dalam proses komunikasi kepada masyarakat.
Dalam konteks kepolisian, AI dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi penyebaran hoaks, memetakan opini publik, serta meningkatkan respons pelayanan melalui sistem digital. Namun keputusan strategis tetap harus berada pada manusia karena AI belum mampu mempertimbangkan aspek moral, budaya, maupun empati secara utuh.
Tantangan Komunikasi Kepolisian di Era Digital
Terdapat beberapa tantangan utama komunikasi kepolisian pada era komunikasi kontemporer.
Pertama, kecepatan penyebaran informasi. Sebuah peristiwa yang melibatkan aparat dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Apabila klarifikasi terlambat diberikan, opini publik sudah terlanjur terbentuk.
Kedua, meningkatnya penyebaran hoaks. Informasi palsu mengenai kriminalitas, penegakan hukum, maupun isu keamanan sering kali memicu keresahan masyarakat.
Ketiga, rendahnya literasi digital sebagian masyarakat. Banyak pengguna media sosial yang langsung membagikan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Keempat, kompetisi perhatian (attention economy). Informasi resmi dari institusi pemerintah harus bersaing dengan ribuan konten hiburan yang lebih menarik secara visual. Akibatnya, penyampaian informasi publik harus dikemas secara kreatif tanpa mengurangi akurasi dan kredibilitas.
Strategi Komunikasi yang Adaptif Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan strategi komunikasi yang sesuai dengan karakteristik masyarakat digital.
Pertama, meningkatkan kecepatan respons komunikasi. Informasi awal yang cepat dan akurat mampu mencegah berkembangnya spekulasi publik.
Kedua, menerapkan prinsip transparansi. Keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Ketiga, memperkuat literasi digital masyarakat melalui edukasi mengenai cara mengenali hoaks, memahami sumber informasi terpercaya, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Keempat, memanfaatkan AI secara etis sebagai alat bantu analisis data, bukan sebagai pengganti keputusan manusia.
Kelima, mengembangkan komunikasi dua arah dengan masyarakat melalui media sosial sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pelayanan dan penyelesaian masalah.
Analisis
Fenomena komunikasi kontemporer menunjukkan bahwa kepercayaan publik tidak lagi dibangun semata-mata melalui keberhasilan pelaksanaan tugas institusi, tetapi juga melalui kemampuan mengelola komunikasi secara profesional. Dalam konteks kepolisian, keberhasilan pengungkapan kasus akan kurang mendapatkan apresiasi apabila informasi tersebut tidak dikomunikasikan secara jelas kepada masyarakat.
Sebaliknya, kesalahan komunikasi dapat memperbesar krisis meskipun substansi permasalahan sebenarnya relatif kecil. Hal ini sejalan dengan pendapat Coombs (2007) dalam Situational Crisis Communication Theory yang menegaskan bahwa respons komunikasi yang cepat, konsisten, dan transparan merupakan faktor penting dalam menjaga reputasi organisasi ketika menghadapi krisis.
Selain itu, AI diperkirakan akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari komunikasi publik di masa depan. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang komunikasi digital menjadi kebutuhan strategis. Aparat tidak hanya dituntut memahami teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, etika komunikasi, dan literasi media.
Kesimpulannya, Komunikasi kontemporer telah mengalami transformasi besar akibat perkembangan internet, media sosial, dan Artificial Intelligence. Perubahan tersebut menghadirkan peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus tantangan berupa penyebaran hoaks, manipulasi informasi, dan krisis kepercayaan masyarakat.
Melalui penerapan teori Agenda Setting, Uses and Gratifications, serta konsep Public Sphere, dapat dipahami bahwa komunikasi publik pada era digital harus dilakukan secara cepat, transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Bagi institusi kepolisian, pemanfaatan teknologi AI hendaknya diposisikan sebagai alat pendukung pengambilan keputusan, bukan sebagai pengganti peran manusia. Pada akhirnya, keberhasilan komunikasi institusi di era digital tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang disampaikan, tetapi dari kemampuan membangun dialog, menciptakan kepercayaan, dan menjaga legitimasi publik di tengah derasnya arus informasi. Dengan strategi komunikasi yang adaptif, etis, dan berbasis teknologi, institusi publik akan mampu menjawab tantangan komunikasi kontemporer sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat.
Daftar Pustaka
APJII. (2024). Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Coombs, W. T. (2007). Ongoing Crisis Communication: Planning, Managing, and Responding. Thousand Oaks: Sage Publications.
Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. Cambridge: MIT Press.
Katz, E., Blumler, J. G., & Gurevitch, M. (1974). Utilization of Mass Communication by the Individual. Dalam J. G. Blumler & E. Katz (Eds.), The Uses of Mass Communications. Beverly Hills: Sage.
McCombs, M. E., & Shaw, D. L. (1972). “The Agenda-Setting Function of Mass Media.” Public Opinion Quarterly, 36(2), 176–187.
Rogers, E. M. (2003). Diffusion of Innovations (5th ed.). New York: Free Press.
UNESCO. (2023). Guidance for Generative AI in Education and Research. Paris: UNESCO.
![]()





