Diduga Berkedok Surat Nelayan, Ribuan Liter Pertalite Jadi Lahan Bisnis, Tiga Penyalur BBM di Kecamatan Wori, Misba, Hajah Jenap dan Winda Jadi Sorotan

oleh

 

MINAHASA UTARA, www.inspirasikawanua.com — Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi sorotan.

Pasalnya, muncul dugaan adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan memanfaatkan surat rekomendasi sebagai nelayan yang nyatanya bulan nelayan dan tak memiliki kapas sesuai persyaratan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sedikitnya terdapat tiga nama yang diduga aktif menyalurkan BBM di wilayah Kecamatan Wori, yakni Misba, Hajah Jenap dan Winda.

Ketiganya disebut-sebut menggunakan surat rekomendasi nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara sebagai dasar untuk memperoleh BBM jenis Pertalite dalam jumlah cukup besar.

Berdasarkan informasi tersebut, masing-masing diduga dapat memperoleh BBM hingga ratusan bahkan ribuan liter dalam setiap pengambilan. BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Wori untuk dijual kembali secara eceran maupun disalurkan kepada sejumlah pengecer.

Baca juga:  Terpilih Melalui Sidang Umum Anggota ke-33 tahun 2024, Jonathan Tuju Pimpin Mapala Equil FEB Unsrat

Jika informasi ini benar, praktik tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi, terlebih jika BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan justru beralih menjadi komoditas untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan BBM tersebut diduga dilakukan di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

“Informasinya mereka sering mengambil bensin di beberapa SPBU. Setelah itu dibawa ke Wori dan dijual kembali,” ungkap sumber.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Penggunaan surat rekomendasi nelayan semestinya berkaitan dengan kebutuhan yang memang sesuai peruntukan, bukan menjadi sarana untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar kemudian diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Baca juga:  Cucur Airmadidi, Eksis Di Bali

Karena itu, APH, pemerintah daerah, DKP Provinsi Sulawesi Utara serta pihak terkait lainnya diminta tidak menutup mata dan segera melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri penerbitan surat rekomendasi, identitas penerima, volume BBM yang diambil, SPBU tempat pengambilan, hingga ke mana BBM tersebut didistribusikan setelah keluar dari SPBU.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *