
MINAHASA UTARA, www.inspirasikawanua.com — Pemandangan tak biasa terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (7/9/2026).
Seorang yang disebut-sebut sebagai asisten pribadi (Aspri) salah satu anggota DPRD Minut terlihat berada di kursi anggota dewan saat rapat paripurna tengah berlangsung.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, orang tersebut merupakan Aspri dari anggota DPRD Minut Rimalda Tiloli.
Peristiwa itu menjadi sorotan karena terjadi ketika Rimalda Tiloli menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2026, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kauditan dan Kema.
Usai atau dalam rangkaian penyampaian laporan tersebut, sang Aspri disebut kemudian mengambil posisi dan duduk di kursi yang diperuntukkan bagi anggota DPRD di ruang sidang paripurna.
Pantauan dan informasi yang diterima menyebutkan, hingga Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, rapat paripurna DPRD Minut masih berlangsung.
Jika benar orang yang duduk di kursi anggota DPRD tersebut bukan anggota DPRD yang sah dan tidak memiliki kedudukan sebagai peserta rapat yang berhak menempati kursi anggota, kondisi ini patut dipertanyakan dari sisi tata tertib dan protokoler persidangan.
Secara normatif, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi salah satu landasan penyusunan tata tertib DPRD. PP tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam berbagai peraturan tata tertib DPRD yang berpedoman pada ketentuan tersebut, terdapat pengaturan mengenai undangan, peninjau dan wartawan dalam rapat DPRD.
Sebagai contoh, ketentuan tata tertib DPRD mengatur bahwa pihak yang bukan anggota DPRD dapat hadir sebagai undangan atas undangan pimpinan DPRD, sementara peninjau dan wartawan hadir dengan persetujuan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD. Yang paling relevan, undangan, peninjau dan wartawan disediakan tempat tersendiri, bukan menempati kursi anggota DPRD.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa undangan wajib menaati tata tertib rapat. Pimpinan rapat mempunyai kewenangan menjaga agar ketentuan tersebut dipatuhi dan dapat meminta pihak yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruang rapat.
Dengan demikian, status seseorang sebagai Aspri tidak serta-merta menjadikannya anggota DPRD atau memberikan hak untuk menempati kursi anggota dewan. Apabila memang hadir sebagai pendamping atau undangan, kedudukannya tetap harus mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD.
Rapat paripurna merupakan forum resmi DPRD. Karena itu, persoalan siapa yang boleh berada di posisi tertentu selama persidangan bukan semata-mata persoalan tempat duduk, tetapi juga menyangkut ketertiban, protokoler dan marwah lembaga legislatif.
Dalam sejumlah tata tertib DPRD, pimpinan rapat bahkan diberikan kewenangan untuk memastikan undangan, peninjau maupun wartawan mematuhi ketentuan selama rapat berlangsung.
Terlebih, ketentuan mengenai kehadiran anggota DPRD sendiri menegaskan bahwa setiap anggota wajib menghadiri rapat sesuai tugas dan kewajibannya, termasuk menghadiri rapat secara fisik.
Adapun rapat paripurna DPRD Minahasa Utara pada Senin, 7 September 2026, berdasarkan agenda yang diperoleh, membahas sejumlah agenda penting, yakni:
Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2026.
Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2026 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang III Tahun 2026/2027.
Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Agenda tersebut menunjukkan bahwa rapat yang berlangsung bukan kegiatan biasa, melainkan forum resmi DPRD yang berkaitan dengan fungsi legislasi dan penganggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan rapat paripurna baru selesai. (Josua)
![]()





