Audit Inspektorat Temukan Pertanggungjawaban Rp365 Juta dan Pajak Rp8,8 Juta Belum Diselesaikan, Pengelolaan Dana Desa Pinili Kembali Disorot

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Pengelolaan keuangan Desa Pinili, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tersebut diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Audit (LHA) Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Desa Semester I Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam dokumen bernomor 91/LHA/ITKAB-MU/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan hasil audit atas pengelolaan keuangan Desa Pinili kepada Bupati Minahasa Utara.

Pada bagian Simpulan dan Rekomendasi, auditor menyebut terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan audit kepatuhan pengelolaan keuangan desa Semester I Tahun Anggaran 2025.

Dua poin yang secara tegas tercantum dalam dokumen tersebut yakni:

Pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak dibuat sebesar Rp365.155.940,00. Pajak yang belum disetor sebesar Rp8.803.686,00.

Dengan demikian, nilai dari dua temuan tersebut apabila dijumlahkan mencapai Rp373.959.626. Namun, angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara, karena jenis dan status masing-masing temuan harus dilihat berdasarkan tindak lanjut dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam dokumen tersebut, Inspektorat juga memberikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya:

*Bupati Minahasa Utara direkomendasikan memberikan teguran kepada Camat Dimembe untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa melalui monitoring dan evaluasi.

*Selanjutnya, Camat Dimembe direkomendasikan memberikan teguran tertulis kepada Hukum Tua Desa Pinili untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa.

*Sementara itu, Hukum Tua diperintahkan secara tertulis kepada Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk segera membuat dan menatausahakan dokumen bukti pertanggungjawaban sebesar Rp365.155.940.

Baca juga:  Hukum Tua Tinongko Bango Kawal Langsung Warga Lakukan Pencapil

LHA tersebut ditandatangani dan diketahui oleh Inspektur Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, S.Sos., M.Si., CGCAE, sebagaimana tercantum pada halaman penutup dokumen.

Adanya temuan dalam audit tahun anggaran 2025 tersebut kini memunculkan kembali pertanyaan sejumlah warga Desa Pinili terkait pengelolaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.

Seorang warga Desa Pinili yang mengetahui persoalan tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, persoalan pengelolaan Dana Desa di desa tersebut bukan baru muncul pada 2025.

Menurut sumber tersebut, sejumlah warga bahkan mempertanyakan pengelolaan Dana Desa sejak 2021, 2022, 2023 hingga 2024, dan persoalan tersebut disebut sempat menjadi bahan pemberitaan sebelumnya.

Informasi mengenai adanya pelaporan oleh BPD dan masyarakat terhadap Hukum Tua Desa Pinilih, Fredrik Londong, juga pernah diberitakan media ini pada Februari 2025. Salah satu pemberitaan menyebut adanya laporan BPD terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dana Desa.

Sebelumnya, media ini juga pernah bahwa Desa Pinili menggunakan Dana Desa melalui BUMDes untuk pengembangan peternakan ayam petelur “Pa Ududan”. Saat itu pemerintah kabupaten menekankan pentingnya pengelolaan usaha tersebut secara serius dan transparan.

Sumber warga tersebut juga menyatakan, dengan munculnya temuan resmi Inspektorat untuk anggaran tahun 2025, masyarakat kini mempertanyakan apakah persoalan pengelolaan keuangan desa hanya terjadi pada Semester I 2025 atau terdapat persoalan lain pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berharap semua dibuka secara terang. Kalau memang ada persoalan sejak 2021 sampai 2025, harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya satu tahun saja,” ujar sumber tersebut kepada media.

Baca juga:  Kekuatan Manusia Tak Dapat Melawan Doa dan Puasa

Ia juga mengklaim bahwa dugaan persoalan tersebut telah menjadi perhatian sebagian masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pinili.

Namun demikian, klaim mengenai adanya dugaan penyelewengan pada 2021, 2022, 2023 dan 2024 belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau kerugian negara hanya berdasarkan informasi warga. Diperlukan dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan APIP maupun aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Sumber tersebut juga menduga, apabila berbagai persoalan pengelolaan Dana Desa yang dipersoalkan warga sejak 2021 hingga 2025 nantinya benar-benar ditemukan dalam pemeriksaan, nilai yang dipersoalkan berpotensi mencapai ratusan juta rupiah dan bisa saja miliaran rupiah.

Akan tetapi, angka tersebut belum dapat disebut sebagai nilai kerugian negara sebelum terdapat perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.

Yang telah memiliki dasar dokumen pemeriksaan adalah temuan dalam LHA Inspektorat tahun 2025, yakni Rp365.155.940 untuk pertanggungjawaban yang belum dibuat serta Rp8.803.686 pajak yang belum disetor.

Karena itu, masyarakat meminta agar tindak lanjut atas LHA tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui publik.

Sejumlah pihak di desa disebut berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tidak berhenti pada pemberian teguran dan penyelesaian administrasi, tetapi memastikan seluruh rekomendasi Inspektorat benar-benar ditindaklanjuti.

Apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap persoalan tersebut diteruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *