Inspirasikawanua.com – Minahasa Utara, Pernyataan Penjabat Hukumtua desa Kokoleh II, Kecamatan Likupang Selatan Ferry Rotty, terkait dugan adanya pungli pengurusan prona dinilai plin plan.
Pasalnya kepada sejumlah wartawan baru-baru ini Rotty dengan tegas menyatakan jika pengurusan prona di desa yang ia pimpin sesuai pertemuan dengan masyarakat hanya Rp 350.000 per sertifikat.
“Jika ada yang bilang Rp 500.000 itu tidak benar dan itu bohong, disini hanya membayar Rp 350.000,” tegas Rotty saat dikonfirmasih lewat telepon.
Tapi yang anehnya dalam pemberitaan yang lain Rotty seakan plin plan dan memberikan pernyataan yang berbeda dari pernyataan sebelumnya.
Menurut Rotty, semua biaya sudah sesuai SK 3 Menteri yakni Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 dimana pada pasal ketujuh tentang besaran biaya sesuai wilayah. Untuk wilayah Sulut, biaya pengurusan Rp350 ribu/sertifikat.
Dijelaskannya, isu yang berkembang di masyarakat akan biaya pengurusan hingga Rp500 ribu, itu tidak benar. Sebab, selisih biaya diluar SK 3 Menteri yakni sebesar Rp150 ribu, itu merupakan partisipasi masyarakat.
“Ini sudah disosialisasikan kepada warga pada bulan November 2018 lalu. Para penerima Prona PTSL tidak ada yang mengeluh karena mereka sepakat dan telah menandatangani surat bersama untuk membayar Rp500 ribu. Jadi kelebihan Rp150 ribu ini atas suka rela warga penerima untuk petugas pengukur dari BPN,” jelasnya.
Ditambahkan Rotti, penyaluran Prona PTSL di Desa Kokoleh 2 disalurkan 2 tahap. Tahap pertama sudah 76 penerima mendapatkan sertifikat Prona PTSL. Sisanya sebanyak kurang lebih 55 penerima, akan disalurkan dalam waktu dekat ini.
“Pembayaran dilakukan secara mencicil. Bahkan sampai saat ini masih ada yang belum lunas,” tutupnya.(Josua)