Inspirasikawanua.com – Minahasa Utara, “Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2000, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp. 3.310.723 atau naik 8,5 persen dari angka sebelumnya,” kata Gubernur Olly, di kediaman pribadi gubernur Desa Kolongan Kabupaten Minahasa Utara Jumat (1/11/2019) siang.
Pengumuman tersebut dilakukan Gubernur Olly, selaku pejabat yang berwenang menetapkan UMP, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
“Besaran dari Upah Minimum Provinsi yang ada di Provinsi Sulawesi Utara sudah melalui kajian, bersama-sama dengan Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia,” katanya.
Dengan kenaikan UMP ini, gubernur berharap akan memotivasi para pekerja untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia maupun ketrampilan atau skill tenaga kerja.
“Dengan kenaikan UMP ini, bisa memotivasi para pekerja untuk meningkatkan SDM tenaga kerja yang andal agar bisa menunjang pertumbuhan ekonomi secara nasional,” tandas Gubernur Olly. (MaSo)