PT MSM Bayarkan THR Sebulan Sebelum Natal, SPSI Dan Manajemen Tandatangani PKB

oleh

Inspirasikawanua.com – Minahasa Utara, Himbauan pemerintah agar perusahaan di Sulawesi Utara untuk tidak lalai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, langsung direspons oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), dua anak perusahaan PT Archi Indonesia dengan menyalurkan THR kepada karyawan beragama Kristen, sebulan sebelum perayaan Natal tiba.

Menurut Corporate Comunication and Public Relations PT MSM dan PT TTN, Hery Rumondor, THR PT MSM/PT TTN dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan November, walaupun peraturan menyebutkan selambat-lambatnya tujuh hari menjelang hari raya.

“Ya, kebijakan perusahaan memang demikian. Agar keluarga dapat mempersiapkan segala kebutuhan menjelang hari raya dengan tenang dan terencana baik. Ini sudah kami lakukan dari tahun ke tahun” ujar Rumondor pada Senin (23/12/2019) kemarin.

Lebih jauh menurutnya, perusahaan selalu mengikuti peraturan perundangan yang ada, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994. Pasal 1 huruf dan pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa, THR adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan atau lebih secara terus menerus menjelang hari raya keagamaan, berupa uang atau bentuk lain.

Baca juga:  Salut TNI, OD-SK Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Budaya Dan Gaya Hidup

Dijelaskannya, PT MSM dan PT TTN, senantiasa berkoordinasi dengan instansi Tenaga Kerja, baik kabupaten, kota, maupun provinsi, yang membahas berbagai hal.
Sebelumnya, pada pertengahan bulan ini, manajemen PT MSM dan PT TTN, menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT MSM dan TTN.

Head Human Capital PT Archi, Richard Lumbantoruan, mengatakan, proses perundingan dalam PKB ini, adalah bagian dari komunikasi yang produktif antara manajemen PT MSM, PT TTN dan perwakilan karyawan dalam PUK SP KEP SPSI, sehingga kedepannya, dapat bekerja secara maksimal.

“Dinamika yang terjadi selama proses perundingan dapat dilalui dengan baik. Penandatanganan PKB ini, sebagai bukti bahwa manajemen senantiasa mengakomidir kepentingan-kepentingan konstruktif dari karyawan,” ujar Lumbantoruan yang bertindak sebagai kuasa manajemen, didampingi Manager HRD PT MSM, Jenny Wahongan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, mengapresiasi kesepakatan yang terjalin melalui PKB antara kedua belah pihak, saat dilangsungkannya penandatangan pada 13 Desember 2019 lalu, di Manado.

Baca juga:  Kelompok Suporter Brigata The Man Siap Bersihkan Stadion Klabat

Dilain pihak, Ketua SPSI PT MSM dan PT TTN, Romi Wangka bersama Sekretaris Marlon Rorimpandey dan dan Bendahara Fiska Polii, mengucapkan terima kasih atas dukungan anggota, Korlap, pengurus Sulut SP KEP SPSI dan manajemen.

“Kami berharap, melalui momentum ini, dapat tercipta Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan,” urai ketiganya senada.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulut, Maya Ticoalu, yang mewakili Kepala Dinas Erny B. Tumundo, mengatakan, apa yang dilakukan PT MSM, PT TTN dan Serikat Pekerja di perusahaan ini, sejalan dengan amanat UU nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja.

Pasal 116 dan pasal 123 UU 13/2003 menjelaskan, bahwa PKB dibuat oleh Serikat Pekerja yang terdaftar pada instansi berwenang, dengan perusahaan, berdasarkan musyawarah, dan berlaku selama dua tahun.

“Saya berharap, PT MSM dan PT TTN menjadi contoh bagi perusahaan lain di Sulut, dalam pencapaian kesepakatan kerja seperti ini,” ujar Ticoalu. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *