Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Dinas Perumahan dan Permukiman dalam waktu dekat ini akan segera menyosialisasikan terkait Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan revisi perda terkait lahan pekuburan. Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Perkim Minut Octavianus Tooy dikantornya, Rabu (12/02/2020) kemarin.
“Jadi dalam waktu dekat ini kami akan turun kesetiap kecamatan yakni di 10 kecamatan yang ada untuk menyosialisasikan IMB dan revisi Perda tentang pekuburan umum dan bukan umum,” beber Tooy.
Kadis juga menghimbau bagi semua masyarakat atau pelaku usaha yang akan mendirikan bangunan baik lokasih usaha atau rumah tinggal baiknya mengurus IMB nya terlebih dahulu.
“Seharusnya sebelum mendirikan bangunn harus mengurus injin, baik rumah tinggal maupun tempat usaha, agar sesuai RT/RW dan mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Tooy. (Josua)