Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau meminta kepada setiap wajib pajak yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang tidak mengajuan surat keringanan pembayaran, agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
“Bagi para Wajib pajak yang tidak mengajukan surat keringanan pembayaran pajak diharapkan agar segera membayarkan tunggakan pajaknya,” harap Macarau.
Lanjut Macarau, yang tidak mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak berarti mereka masih bisa dan mampu membayar pajak mereka.
Dijelaskan Macarau untuk keringanan pembayaran pajak bukan berarti dilakukannya pemutidak pembayaran pajak, tetapi penundaan pembayaran pajak ditengan pandemi Covid-19 saat ini.
“Walupun ada keringan pembayaran pajak seperti penundaan pembayaran, tetapi tunggakan pajak yang sebelum adanya pandemi Covid-19 harus dibayarkan terlebih dahulu. Penundaan pembayaran berlaku pada bulan disaat merebaknya pandemi Covid-19,” terang Macarau.
Ditambahkannya, hingga saat ini sudah ada beberapa wajip pajak yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak.
“Sudah ada beberapa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak dan itu sudah kami setujui,” tutup Macarau. (Josua)