Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Komisi I tegaskan kejadian yang viral di media sosial (medsos) di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat adalah pungutan administrasi bukan pungutan liar (Pungli).
“Itu Pungutan Administrasi bukan Pungli,” tegas Ketua Komisi I DPRD Minut, Edwin Nelwan, kepada wartawan, Senin (22/6/2020), selesai melakukan hearing.
Menurut Nelwan, artinya kami bukan lembaga seperti penyidik, makanya kami mengundang bagian hukum dan bidang PMD untuk mengklarifikasi masalah seperti ini, untuk segera mengupdate semua regulasi kadaluarsa apalagi yang salah. Contohnya Peraturan Desa (Perdes) di Watutumou III ini sudah dari 2010, malah dari Pemerintah desa (Pemdes) ingin merevisi itu.
“Dalam hal ini Desa Watutumou III bukan sebuah kelelaian atau pelanggaran. Tapi Pemerintah Kabupaten dalam hal ini bagian hukum dan PMD segera mengumpul semua Perdes yang ada di Minut yang berbau pungutan yang tidak disesuaikan lagi dengan regulasi kependudukan dan UU Desa yang berlaku sekarang,” jelas Nelwan.
Ditambahkannya, dalam masalah ini, mereka Pemdes Watutumou III menerima regulasi perdes itu dan dimata mereka itu masih sah karena tidak digugurkan oleh pemerintah kabupaten dan tidak ada pengarahan.
“Ini juga sesuatu yang menjadi polemik kalau kita katakan itu pungli dari sisi mana?,” katanya.
Nelwan juga menerangkan, ini menjadi pelajaran juga bahwa pemerintah harus jelih melihat hal ini, aturan-aturan itu jangan asal-asal saja.
“Saya melihat dari masalah Desa Watutumou III ini ada sesuatu space yang kosong tentang regulasi yang mengatur tentang administrasi kependudukan, sehingga komisi I DPRD Minut secepatnya akan membuat Peraturan daerah (Perda) administrasi dan kependudukan, yang akan mengatur secara detail termasuk masalah domisili tempat tinggal dan konsekuensi apa yang harus dilakukan, sehingga bukan saja Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat tapi semua desa akan jelas mengatur masalah ini,” bebernya.
Lanjut Nelwan, Minut saat ini sedang menggeliat banyak status masyarakat belum pindah ada di Minut, sehingga Perdes ini dulunya belum ada masalah karena belum banyak yang berstatus seperti ini.
“Tapi sekarang Kecamatan Kalawat berkembang, Dimembe, Matungkas, Talawaan itu ribuan orang maka saya imbau dengan keras kepada Dinas terkait menyikapi ini dengan regulasi yang terkini. Komisi I juga meminta Dinas Sosial dan PMD untuk memberikan Surat Edaran kepada semua desa-desa yang ada di Minut terkait Perdes administrasi kependudukan sehingga mereka dapat menyesuaikan dengan aturan yang lebih diatas dan tidak terjadi lagi seperti di Desa Watutumou III,” tegasnya.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Watutumou III Intan Rona Wenas menuturkan, hasil hearing yakni pertama meminta klarifikasi perihal pungutan Rp. 30.000 surat keterangan perjalanan, sudah dijelaskan bahwa sejak hasil hearing pertama dengan komisi I 9 Juni 2020 saya sudah menginstruksikan perangkat desa utk tidak lagi memberlakukan pungutan administrasi kependudukan di Desa Watutumou III.
“Kemudian terkait postingan di story Medsos yang sudah meresahkan, khususnya bagi Komisi I DPRD Minut sudah saya klarifikasi juga bahwa ini sebuah kekhilafan dan mohon maaf kepada semua pihak atas postingan tersebut karena bahwasanya bukan ditujukan ke komisi I,untuk itu saya Sudah membuat pernyataan dan menjelaskan terhadap dua hal tersebut,” tutup Hukumtua. (Josua)