Bantah 4 Bulan Gaji Perangkat Desa Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Macarau

oleh
Foto : Petrus Macarau

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Pandemi Covid – 19, sangat berdampak juga bagi jalanya roda pemerintahan serta ketersediaan dan penyaluran anggaran.

Hal tersebut juga dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).

Meski begitu, Pemkab Minut dibawah kepemimpinan Bupati Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh terus berupaya menjalankan roda pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan hingga bisa berjalan sesuai instruksi pusat.

Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau menuturkan, jika adanya keluhan sebagian perangkat desa belum menerima 4 bulan gaji itu tidak benar.

Dijelaskan Macarau, gaji perangkat desa yang belum cair tinggal 2 bulan yakni Mei, Juni, untuk April sudah dicairkan, sedangkan Juli belum, karena masuk triwulan 3 dan masih bulan berjalan.

Baca juga:  Warga Paslaten LikSel Keluhkan Pekerjaan Dandes 2020 Paving Blok Melewati Pekuburan Yang Tak Sesuai Perencanaan

Ditambahkannya, Dana Desa (Dandes) tahun 2020 dananya langsung dari pusat, dan tidak lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hanya saja diakui Macarau, sebelum pencairan, Badan Keuangan hanya meneruskan rekomendasi berdasarkan usulan dari desa dan Dinas PMD.

“Kami hanya memberikan rekomendasi kepada KPPN agar Dandes bisa dicairkan berdasarkan usulan dan permintaan dari desa serta Dinas PMD,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) tahun 2019, ada beberapa desa yang belum direalisasikan karena tidak lunas pajak 100 persen. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *