Usaha Beroperasi, Wajib Bayar Pajak

oleh
Foto: Petrus Macarau.

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Aktivitas bisnis sudah mulai aktif kembali, meski demikian pelaku usaha yang usahanya sudah beroperasi diminta tetap mematuhi skenario new normal demi mencegah penularan COVID-19.

Untuk itu, Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Petrus Macarau mengungkapkan, di era new normal ini pelaku usaha yakni rumah makan, galian C, hotel dan lainya dihimbau agar tetap membayar pajak.

Lanjutnya, jika pelaku usaha yang ingin keringanan pajak segera melapor agar dapat penundaan pajak.

“Kami juga memberikan keringanan pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak bagi pengusaha yang menyurat dan meminta keringanan kepada kami, sejauh ini sudah ada lebih dari 5 pengusaha yang diberikan keringanan seperti itu sebab mereka sudah menyurat kepada pihak kami,” jelasnya.

Baca juga:  Badan Keuangan Pemkab Minut Turun Berikan SPPT Ke 10 Kecamatan Untuk Diteruskan Ke Desa-Desa

Tambahnya, untuk mengenjot pajak, Bidang Pendataan dan Pendaftaran turun langsung ke setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Minut yakni 10 Kecamatan untuk menyerahkan Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk diteruskan ke desa-desa.

“Saya imbau semua usaha galian C, hotel dan rumah makan di daerah ini menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketepatan sebelumnya,” pungkasnya. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *