
MINAHASA UTARA, www.inspirasikawanua.com — Penjabat Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Reflin Rumengan, membantah narasi pemberitaan yang menyebut dirinya diduga mengarahkan atau menginstruksikan warga untuk memilih anaknya dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wori.
Reflin menegaskan, informasi yang beredar telah dinarasikan secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menggunakan jabatan untuk memengaruhi pilihan masyarakat maupun mengarahkan perangkat desa demi kepentingan politik keluarga.
Menurut Reflin, pesan WhatsApp yang dipersoalkan memang dikirimkannya pada 7 Oktober 2026. Namun, ia menjelaskan bahwa pesan tersebut ditujukan kepada kerabatnya, bukan kepada perangkat desa, apalagi disertai paksaan atau instruksi resmi yang mewajibkan pihak tertentu memberikan dukungan kepada calon tertentu.
“Pesan itu saya kirimkan kepada kerabat, bukan kepada perangkat desa. Jadi, kalau kemudian dinarasikan seolah-olah saya menginstruksikan atau memaksa orang untuk memilih anak saya, menurut saya itu sudah ditambahkan dan dibesar-besarkan,” demikian penegasan Reflin terkait pemberitaan tersebut.
Ia menilai, isi pesan harus dipahami sesuai konteks dan kepada siapa pesan itu ditujukan. Menurutnya, tidak tepat apabila komunikasi pribadi dengan kerabat langsung ditafsirkan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan atau instruksi kepada aparatur pemerintah desa.
Reflin juga membantah anggapan bahwa dirinya menggunakan jabatan Penjabat Hukum Tua untuk menutup ruang bagi calon lain atau menciptakan persaingan yang tidak sehat dalam Pilhut Desa Wori.
Menurutnya, semua itu hanya ulah oknum-oknum yang irih hati yang ingin rusak nama baiknya, sementara banyak masyarakat desa Wori memuji kinerja pejabat Kumtua Reflin Rumengan yang dinilai jujur dan transparan. Karena semua dirasakan langsung masyarakat dan kegiatan dilakukan dengan transparan lengkap dengan semua bukti penyaluran.
Selain memberikan klarifikasi terkait pesan WhatsApp tersebut, Reflin menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat Hukum Tua, dirinya telah melakukan penertiban baliho tanpa pandang bulu, termasuk baliho anaknya.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban di wilayah Desa Wori dan bukan tindakan yang ditujukan kepada calon tertentu.
Penertiban baliho itu juga menjadi hal yang perlu dilihat secara utuh dalam menilai sikap dan pelaksanaan tugasnya selama tahapan Pilhut berlangsung.
Reflin berharap pemberitaan mengenai dirinya disajikan secara berimbang dengan memberikan ruang bagi klarifikasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terbentuk persepsi hanya berdasarkan satu sisi persoalan.
Ia menekankan pentingnya membedakan komunikasi pribadi dengan instruksi kedinasan, terlebih ketika persoalan tersebut berkaitan dengan proses demokrasi di tingkat desa.
Dalam pelaksanaan Pilhut, prinsip kejujuran, keadilan, kebebasan memilih, serta perlakuan yang setara terhadap seluruh calon memang harus dijaga. Namun, penilaian terhadap dugaan pelanggaran juga perlu didasarkan pada fakta yang jelas, konteks komunikasi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan klarifikasi ini, Reflin berharap polemik mengenai pesan WhatsApp tertanggal 7 Oktober 2026 tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang merugikan dirinya sebelum persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh. (Josua)
![]()





