Terkait Keluhan Warga, Keluarga PNS Terima BLT, Penerima BLT Dandes Paslaten Direvisi

oleh
Foto: Musyawarah yang dilakukan Pemerintah desa Paslaten, Liksel terkait penerima BLT Dandes.

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Pemerintah Desa Paslaten melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), Senin (27/7) pagi tadi.

Rapat yang dihadiri BPD, Kepala Jaga serta masyarakat setempat
membahas tentang persoalan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang dinilai kurang tepat.

Dalam Musdes tersebut terjadi pembahasan yang alot, dimana masyarakat meminta agar Plt Hukum Tua Desa Paslaten Jouke Kodoatie merevisi kembali nama salah satu penerima karena, didapati dalam Satu Kartu Keluarga (KK) dua nama penerima yang juga dianggap keluarga mampu yang juga orangtua berstatus ASN.

Baca juga:  Bupati Wabup Minut JG KWL Terus Layani Masyarakat Terdampak Bencana

Saat Musdes Hukum Tua Desa Paslaten Jouke Kodoatie meminta maaf jika terjadi kekeliruan dalam pendataan.

“Saya meminta maaf jika terjadi kekeliruan saat pendataan. Karna masalah data, itu tugas dari tim Relawan dan Kepala Jaga yang mengetahui situasi dilapangan,” katanya

Foto: Musyawarah yang dilakukan Pemerintah desa Paslaten, Liksel terkait penerima BLT Dandes.

Kodoatie menegaskan, pihaknya langsung merevisi terkait data yang sempat keliru.

“Jadi awalnya jumlah kuota penerima BLT di Desa Paslaten ada 135 penerima, setelah direvisi menjadi 158 penerima dan mengeluarkan satu yang anak dari ASN. Intinya jika aturan bisa mengijinkan untuk dapat semua, kami ingin memberikan semua. Itu juga kan uang negara jadi masyarakat berhak,” tutupnya. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *