Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Pemerintah Desa Paslaten melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), Senin (27/7) pagi tadi.
Rapat yang dihadiri BPD, Kepala Jaga serta masyarakat setempat
membahas tentang persoalan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang dinilai kurang tepat.
Dalam Musdes tersebut terjadi pembahasan yang alot, dimana masyarakat meminta agar Plt Hukum Tua Desa Paslaten Jouke Kodoatie merevisi kembali nama salah satu penerima karena, didapati dalam Satu Kartu Keluarga (KK) dua nama penerima yang juga dianggap keluarga mampu yang juga orangtua berstatus ASN.
Saat Musdes Hukum Tua Desa Paslaten Jouke Kodoatie meminta maaf jika terjadi kekeliruan dalam pendataan.
“Saya meminta maaf jika terjadi kekeliruan saat pendataan. Karna masalah data, itu tugas dari tim Relawan dan Kepala Jaga yang mengetahui situasi dilapangan,” katanya
Kodoatie menegaskan, pihaknya langsung merevisi terkait data yang sempat keliru.
“Jadi awalnya jumlah kuota penerima BLT di Desa Paslaten ada 135 penerima, setelah direvisi menjadi 158 penerima dan mengeluarkan satu yang anak dari ASN. Intinya jika aturan bisa mengijinkan untuk dapat semua, kami ingin memberikan semua. Itu juga kan uang negara jadi masyarakat berhak,” tutupnya. (Josua)