Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Kasus penganiayaan terhadap masyarakat desa Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) oleh oknum Hukum Tua berinisial MC alias Moses akhirnya bermuara ke proses hukum.
Eks anggota DPRD Minut dari fraksi PDIP ini, dilaporkan masyarakat terkait kasus penganiyaan yang dilakukan dirinya (tersangka) kepada masyarakat yang saat itu hendak memberikan aspirasi di kantor hukum tua.
Dari hasil pantauan wartawan media ini, tersangka Moses saat ini sementara di tahan di Polsek Likupang sebagai tahanan kejaksaan dikarenakan kasusnya sudah di limpahkan.
Sementara itu, Kapolsek Likupang IPTU Rudhan Imanuel Kasenda melalui Kanit Reskrim Bripka Agus Ngenggo membenarkan kasus tersebut.
“Saat ini tersangka (hukum tua) sementara di tahan di Polsek Likupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kanit.
Lanjut dikatakan Kanit tersangka tersebut sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan bukan lagi rana kepolisian.
“Proses polisi itu lidik dan sidik, setelah sidik kasusnya di naikkan sebagai tersangka. Dan ini kasusnya sudah masuk tahap dua dan kasusnya sudah di serahkan ke kejaksaan dan saat ini sudah ranahnya kejaksaan,” tutup Kanit (Josua)