Hampir Dikembalikan, Tiba-tiba KPU Minut Nyatakan Dokumen Lengkap Pendaftar Perdana Paslon Dari PDIP

oleh
Foto : Berlangsung alot KPU Minut saat menerima pendaftaran dari Paslon PDIP JG KWL

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Pada Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa utara perdana dengan Paslon dari PDIP berlangsung alot. Hampir selama 6 jam KPU lakukan verivikasi dokumen syarat pendaftaran Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) dan hampir dikembalikan KPU Minahasa utara.

Pasalnya, ada 4 dokumen bermasalah yang tidak dilengkapi oleh pasangan calon JG-KWL.

“Sesuai dengan peraturan PKPU nomor satu yang sudah dirubah PKPU nomor 9 dan PKPU nomor 6 yang dirubah PKPU nomor 10, juga surat edaran nomor 394. Dalam edaran disebutkan seluruh dokumen calon dan pasangan calon harus lengkap, harus ada dan terisi semua. Setelah kami teliti, ada dokumen yang kurang atau tidak ada. untuk calon Bupati, poin 5 surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilih, tidak ada dan surat keterangan tidak pernah dipidana diatas 5 tahun, tidak ada,” kata Komisioner KPU Darul Halim.

Lanjutnya, untuk calon Wakil Bupati, Surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya tidak ada dan surat keterangan tidak pernah berhutang dari pengadilan negeri baik secara perorangan maupun instansi, lembaga yang punya badan hukum, tidak ada.

Baca juga:  Korps Coklat Tua Didesak Ungkap Skandal Pajak Pemkab Minut 2012-2013

Ditambahkan Halim, surat keterangan tidak ada tunggakan pajak juga tidak disertai.

“Untuk hari ini, Dokumen kami kembalikan kembali dan besok jam 8 pagi atau sampai tanggal 6 sampai batas waktu pendaftaran kami akan terima kembali. Untuk dokumen lain, kami dan Bawaslu telah memeriksa dan melihat keabsahannya, semua memenuhi syarat,” kata Halim saat itu.

Lanjut Halim, semua yang dilakukan KPU harus sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada.

“Kalau ada yang kurang masi bisa diperbaiki pada masa perbaikan tanggal 8-16 September tapi jika dokumen tidak lengkap harus dikembalikan dan mendaftar kembali,“ tegas Halim.

Terpantau melalui layar Live streaming Bawaslu yang begitu ketat mengawasi pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran calon dan syarat Calon bahkan sedikit ada perdebatan.

Setelah sekitar satu jam tidak ada aktifitas, livestreaming dimatikan. Bahkan listrik padam dalam durasi sekitar 3 menit. Yang mengagetkan dan penuh tanda tanya, tiba-tiba KPU mengumumkan bahwa dokumen sudah lengkap hanya ada perbaikan dan langsung membaca berita acara menerima pendaftaran paslon JG-KWL.

Dari keterangan Komisioner Bawaslu Rahman Ismail menyampaikan, ada 30 item cek list dari kami dokumen pendaftaran Calon dan Pencalonan semuanya sudah lengkap.

Baca juga:  Gubernur Olly Buka Rakernas LMI, Ajak Dukung Pembangunan Di Sulut

Ditambahkan Komisioner Bawaslu Rocky Ambar, surat yang dari pengadilan seharusnya satu surat ada dua poin tapi dikeluarkan oleh pengadilan hanya cantumkan satu point, itu yang harus diperbaiki.

“Kami tidak tahu kesalahannya ada dimana, tapi ini harus diperbaiki, “tutur Ambar.

Sementara itu kepada wartawan media ini, Halim kembali menyampaikan, Dokumen itu seharusnya ada dalam satu nomenklatur surat yang harus dikeluarkan pengadilan tapi dipisah-pisahkan. Surat yang tidak ada pada calon Bupati, ada pada wakilnya, sedangkan yang tidak ada pada wakil, ada pada Bupatinya. seharusnya surat itu harus disatukan.

“Surat-surat ini dokumennya ada tetapi belum lengkap, ada nomenklatur yang tidak terbawa. nanti ada masa yang diberikan untuk perbaikan. Dan ini juga akan dilakukan verifikasi faktual,” tutur Halim didampingi Ketua KPU Stella Runtu dan Komisioner Hendra Lumanauw.

Ditambahkannya, untuk masalah pajak, yang seharusnya satu surat ada 3 nomenklatur, hanya diisi 2 nomenklatur.

KPU Minut memberikan waktu perbaikan untuk pasangan Calon JG-KWL dari tanggal 4 -12 September 2020.(Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *