Camat Liksel Sertijabkan 4 Penjabat Hukum Tua

oleh
Foto: Camat Liksel Adrian Walansendow didampingi, Sekcam F David Tulumantak saat melantik 4 Penjabat Hukum Tua yang baru yakni Desa Batu, Paslaten, Kokole satu, Kokole dua.

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Setelah dilantik dan mendapat SK Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, maka Camat Likupang Selatan, Adrian Walansendow didampingi, Sekcam F David Tulumantak melakukan Sertijab untuk 4 desa dengan penjabat Hukum Tua yang baru, yakni Desa Batu dengan penjabat Hukum Tua yang baru Hopny Mangapeng, Desa Paslaten dengan penjabat Hukum Tua yang baru Octavianus Maramis, Desa Kokoleh Satu dengan penjabat Hukum Tua yang baru France Maramis dan Desa Kokoleh Dua dengan penjabat Hukum Tua yang baru Olga Said.

Camat dalam sambutannya menyampaikan selamat bertugas bagi para Penjabat Hukum Tua yang baru dalam melayani masyarakat.

Baca juga:  Menang 9 - 0 Atas Tim KPPPA, Tim Futsal Pemprov Sulut Juara Grup G

Menurut camat, Sejak tanggal dilantiknya penjabat Hukum tua oleh bupati Minut pada 15 April lalu, maka penjabat tersebut sudah memulai tugas dan tanggung jawab sebagai penjabat Hukum Tua dimana dia ditempatkan.

“Dalam bertugas sebagai penjabat Hukum Tua sesuai arahan pak Bupati, harus mengutamakan pelayanan masyarakat terutama bagi masyarakat yang membutuhkan, jangan sampai ada pungli di desa yang anda pimpin nantinya. Jika terjadi hal tersebut maka Bupati langsung akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke Pihak Aparat penegak hukum,” tegas Camat Liksel mengulangi peryataan Bupati Joune Ganda.

Dalam Sertijab tersebut, 3 Desa berhasil melakukan penandatanganan Berkas Sertijab, tetapi ada salah satu desa yakni Desa Batu yang diduga mantan penjabatnya Ferry Rotty, tidak terima dengan pergantian penjabat sehingga tidak hadir dalam Sertijab kendati sudah diberikan undangan oleh pihak Kecamatan.

Baca juga:  Buka Temu Kerja Pengelola Program GenRe Sulut, Wagub Kandouw Ingatkan Pentingnya Skala Prioritas Kebutuhan Hidup

Sementara itu, Sekcam F David Tulumantak menambahkan jika pihak kecamatan tetap akan menunggu mantan Penjabat Desa Batu Ferry Rotty.

“Jika tidak hadir maka pihak kecamatan akan memberikan keputusan lain dan penjabat Hukum Tua yang baru tetap segera menjalankan tugasnya,” tutup Sekcam.

Dalam Sertijab tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan
bimbingan untuk para Penjabat Hukumtua yang baru berserta BPD dari ke 4 Desa tersebut yang hadir. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *