Kejari Manado Eksekusi Pidana Penjara 2 Orang Terpidana Perkara Tindak Pidana Cukai

oleh

Manado, Inspirasikawanua.com – Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan eksekusi pidana badan terkait putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa Robby Iswandi alias Alim (Pemilik CV. Lim Jasa Entertainment/Pelaku Usaha Tempat Pijat Exotica Spa, Tempat Karaoke Double O dan Discotik Club Altitude Club) serta terdakwa Maxi Dolfi Royke Steven Supit alias Maxi (Manager Operasional Alltitude Club) pada Rabu (28/7/2021).

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 409/Pid.Sus/ 2019/PM.Mnd tanggal 19 Desember 2019 yang diperkuat dengan putusan Pengadlan Tinggi Manado Nomor : 9/Pid/2020/PN.MND tanggal 30 Maret 2020 terdakwa Robby Iswandi Alias Alim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “cukai”, dan terhadap terdakwa dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda 2 (dua) kali nilai cukai sebesar Rp 160.600.500,-, atau sebesar Rp 321.201.000,- (tiga ratus puluh satu juta dua ratus seribu rupiah), dalam hal denda tidak dibayar maka ambil dari kekayaan atas penghasilan yang bersangkutan sebagai gantinya atau dalam hal tidak mencukup maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan kurungan”;

Baca juga:  Begini Poin Penting Pertemuan Gubernur Olly dan Dirut Conch Yang Jun, Ada Soal Investasi Proyek PSEL

Atas putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Jaksa mengajukan kasasi, yang kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 Mahkamah Agung RI permohonan kasasi Jaksa dikabulkan dan putusannya diperbaiki sehingga terhadap terdakwa Robby Iswandi alias Alim dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 3 x nilai Cukai @ Rp. 160.600.500,- = Rp. 481.801.500,- (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus satu ribu lima ratus rupiah) ;

Dalam perkara terpisah sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 410/Pid.Sus/2019/PM.Mnd tanggal 16 Desember 2019 terdakwa Maxi Dolfi Royke Steven Supit alias Maxi dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, sehingga atas putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut Jaksa mengajukan kasasi, yang kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agug RI Nomor : 121K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 Mahkamah Agung RI permohonan kasasi Jaksa dikabulkan dan terdakwa Maxi Dolfi Royke Steven Supit alias Maxi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan tindak pidana cukai” serta kepada terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Baca juga:  Sekdaprov Kawatu Pimpin Apel Kendis Pemprov Sulut

Terkait dengan pidana denda perkara dimaksud sebelumnya pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 Jaksa Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp. 481.801.500,- (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus satu ribu lima ratus rupiah) beserta biaya perkaranya, yang kemudian telah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan, sedangkan terhadap terhadap barang bukti berupa ribuan botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B berbagai merk yang tidak dilekati dengan pita cukai dan dilekatkan pita cukai palsu berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelum dilakukan eksekusi terhadap Robby Iswandi Alias Alim dan Maxi Dolfi Royke Steven Supit alias Maxi, dilakukan pemeriksaan rapid test antigen terhadap keduanya dengan hasil non reaktif, sehingga kemudian kedua terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado di Jalan M. H. Thamrin No. 52, Kel. Tuminting, Kec.Tuminting, Kota Manado untuk menjalani hukumannya. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *